Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Banyak pemerintah daerah (pemda) yang tak dapat memungut potensi penerimaan akibat perubahan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan pemungutan retribusi atas PBG harus ditetapkan berdasarkan peraturan daerah (perda). Namun, ternyata masih banyak pemda yang tak menyelesaikan perda tersebut.
"Ini harus ada solusi, kalau menurut saya harus ada peraturan kepala daerah dengan waktu yang terukur sampai perdanya selesai. Namun sampai sekarang belum juga klir," ujar Bahlil dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).
Bahlil mengatakan UU Cipta Kerja mengatur pemerintah bisa mengeluarkan diskresi bila terdapat kebuntuan akibat persoalan-persoalan hukum.
"Saya sedang diskusikan apakah dibuat oleh menteri A atau kami cukup. Kalau diskresi itu secara kajian hukum cukup dilakukan menteri investasi, insyaallah saya akan lakukan itu," ujar Bahlil.
Untuk diketahui, masalah perda mengenai PBG sempat disorot oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro meminta sekda provinsi untuk mendorong percepatan penerbitan perda soal PBG di kabupaten/kota masing-masing.
Perda diperlukan agar pemda dapat memungut retribusi atas PBG. Oleh karena itu, perda-perda IMB yang telah berlaku harus direvisi menjadi perda PBG.
"Ada yang mengatakan susah membuat perda, saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat," ujar Suhajar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Jelas ini kondisi yg ambigue..klo praktisnya tetap pakai UU Lama ..kan sementaa MK gantung..smp ada perbaikan ...prmerintah...memang scr psykologis pemerintah gak dapat menjalan dgn aturan turunuannya... Sebaiknya yang kruisial ttg penerapan dilapangan dikomunikasikan ...antara pemda dgn pusat (pihak terkait).. Hati2 dlm pengelolaan penerimaan baik PNBP maupun pajak2 daerah dan pusat. ..