RUU PELAPORAN KEUANGAN

Usulkan RUU PK, Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Baru di Bawah Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Desember 2020 | 11:22 WIB
Usulkan RUU PK, Pemerintah Bakal Bentuk Lembaga Baru di Bawah Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal membentuk Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu (PSPKT) apabila Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) yang diusulkan pemerintah disahkan.

Dalam Pasal 1 nomor 8 draf RUU PK yang dipublikasikan Kementerian Keuangan, PSPKT adalah lembaga di bawah Kementerian Keuangan yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari menteri keuangan untuk menyelenggarakan sistem pelaporan.

"Perusahaan cukup menyampaikan satu laporan keuangan kepada satu unit instansi pemerintah yang bertindak sebagai pusat data pelaporan keuangan yang selanjutnya dapat digunakan instansi untuk berbagai macam kepentingan," bunyi draf RUU PK, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Nanti, PSPKT akan memiliki sejumlah kewenangan mulai dari menyelenggarakan sistem pelaporan, melakukan pembinaan terhadap entitas pelapor, menerima hingga mengelola data laporan keuangan, mengevaluasi penyusunan dan keberlakuan standar.

Lalu, mengusulkan komite standar, mengkaji perkembangan dan penerapan standar, membina dan mengawasi profesi penunjang pelaporan keuangan, menyosialisasikan pelaporan keuangan dan standar, dan menjalankan wewenang lain yang diberikan oleh menteri keuangan.

Selanjutnya, entitas pelapor diwajibkan untuk menyusun 2 laporan keuangan yakni laporan keuangan tahunan yang dilaporkan setahun sekali dan laporan keuangan interim yang dilaporkan setiap 6 bulan. Laporan keuangan disampaikan melalui sistem pelaporan.

Baca Juga:
Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk pelaporan perpajakan, pendukung keputusan pemberian pembiayaan, dasar pengambilan keputusan bila ada perselisihan hukum, pengambilan kebijakan pemerintah atau lembaga, pengambilan kebijakan fiskal dan moneter, serta pengambilan keputusan lain yang sah.

PSPKT juga diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan informasi laporan keuangan entitas pelapor dan dilarang untuk menggunakan informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain kecuali untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan.

Selain itu, PSPKT akan mengemban tugas untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) untuk melaksanakan kewenangan pembinaan dan pengawasan.

Bila ditemukan pelanggaran kepatuhan entitas pelapor dalam pelaporan keuangan, PSPKT akan menyampaikan pelanggaran kepada K/L yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada entitas pelapor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Desember 2020 | 11:50 WIB

Pergunakan waktu santai anda untuk menghasilkan penghasilan jutaan sampai puluhan juta rupiah. siapa saja bisa daftar. Hub aja 0823-6991-4226 (WA)

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?