PAJAK DIGITAL

Uni Eropa Akan Perketat Aturan Bisnis Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 September 2020 | 07:01 WIB
Uni Eropa Akan Perketat Aturan Bisnis Digital

Ilustrasi. (Getty Images)

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa memiliki komitmen kuat untuk memperketat aturan bisnis digital pada pasar tunggal melalui rancangan kebijakan baru.

Komisioner Uni Eropa bidang pasar dan layanan internasional Thierry Breton mengatakan sudah ada rancangan aturan bisnis digital dalam bentuk RUU layanan digital/Digital Services Act.

Rancangan kebijakan ini merupakan pembaruan pedoman kegiatan bisnis e-commerce yang sudah berusia 20 tahun. "Draf kebijakan akan diluncurkan pada akhir 2020 untuk bisa disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa," katanya dikutip Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Breton menyebutkan RUU layanan digital akan meningkatkan kewajiban perusahaan teknologi ketika beroperasi di Eropa. Menurutnya, penyusunan draf aturan menyasar tata cara penerbitan konten di platform media sosial dan pembatasan aktivitas bisnis yang bisa dilakukan perusahaan teknologi.

Fungsi pengawasan juga menjadi salah satu pengaturan penting dalam rencana kebijakan baru bagi entitas bisnis digital. Draf RUU layanan digital akan memperkenalkan sistem pemeringkatan kepatuhan perusahaan atau regulasi yang berlaku di Uni Eropa.

Salah satu contohnya, publik dan para pemegang saham dapat melakukan penilaian atas perusahaan digital seperti dalam urusan kepatuhan pajak dan komitmen menjaga privasi pelanggan. Kemudian seberapa cepat respons perusahaan digital untuk menghapus konten ilegal.

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Breton menegaskan salah satu tujuan dari rencana beleid ini adalah mencegah monopoli perusahaan untuk satu layanan digital. Hal ini menurutnya penting untuk mewujudkan iklim kompetisi berusaha yang sehat bagi semua pelaku usaha.

"Kami membutuhkan pengawasan yang lebih baik untuk platform besar digital. Ini seperti yang kami lakukan pada sistem perbankan saat terjadi krisis keuangan," imbuhnya dilansir eandt.theiet.org. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 September 2020 | 22:26 WIB

Sekarang, setiap sektor kehidupan pasti ada sangkut pautnya dengan dunia digital. Bahkan data pribadi pun diolah secara digital. Adanya RUU bukan akan memberikan pengawasan dan pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena digital dan internet sangatlah luas, tentu perlu adanya aturan yang ketat. Kita tidak pernah tau apa yang akan terjadi kedepannya jika tidak ada aturan mengenai hal ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen