KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Peran Tax Center, DJP dan Atpetsi Teken Kesepakatan Bersama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 10:30 WIB
Tingkatkan Peran Tax Center, DJP dan Atpetsi Teken Kesepakatan Bersama

Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum Atpetsi Darussalam menunjukkan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani. Ketua Dewan Pembina Atpetsi John Hutagaol dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama hadir untuk mendampingi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) membuat kesepakatan bersama terkait dengan pembinaan dan pengembangan tax center di seluruh Indonesia.

Kesepakatan bersama antara DJP dan Atpetsi itu ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum Atpetsi Darussalam dalam Forum Nasional Tax Center yang diselenggarakan pada hari ini, Kamis (30/7/2020).

Kesepakatan bersama tersebut akan menjadi landasan kerja sama pembinaan dan pengembangan tax center untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakan yang pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan adanya kesepakatan bersama dengan Atpetsi diharapkan dapat membantu upaya pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang makna penting dan manfaat pajak. Hal ini pada gilirannya akan mampu meningkatkan kepatuhan pajak.

“Bagaimanapun, kita harus bercerita kepada masyarakat bahwa pajak bukan hanya beban yang ditanggung melainkan ada dimensi lain. Pajak ada untuk negeri dan pajak ada untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, kami tidak bisa menjelaskannya sendiri,” ungkap Suryo.

Dia mengatakan salah satu elemen penting yang ada dalam rencana strategis DJP adalah upaya perluasan basis pajak. Hal ini terkait dengan upaya penjangkauan dan pemberian pemahaman kepada masyarakat. Atpetsi diharapkan menjadi mitra strategis untuk mewujudkannya.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini, lanjut Suryo, diharapkan ada langkah lanjutan terkait dengan penyusunan rencana dan langkah ke depan. Harapannya, upaya untuk melakukan pendekatan kepada wajib pajak dan calon wajib pajak juga bisa lebih baik.

“Diharapkan semakin banyak wajib pajak dan calon wajib pajak yang paham akan kewajiban dan tentunya melaksanakan kewajiban mereka,” imbuh Suryo.

Ketua Umum Atpetsi Darussalam mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini merupakan tonggak sejarah bagi jajaran pengurus dan anggota Atpetsi. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk membangun literasi pajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Dan agar terbentuk masyarakat sadar pajak yang peduli akan hak dan kewajiban pajak,” katanya.

Berbagai tujuan tersebut, sambung Darussalam, akan tercapai melalui beberapa aktivitas yang sudah direncanakan, seperti sosialisasi, pelatihan pajak ke berbagai pihak yang berkepentingan, serta pembaruan dan penyusunan kurikulum pajak di perguruan tinggi.

Selain itu, kegiatan riset bersama juga akan dilakukan. Riset bersama yang akan dijalankan baik secara nasional maupun kewilayahan ini, terutama untuk melihat potensi ekonomi dan pajak pada masing-masing wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Darussalam mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama antara DJP dan Atpetsi juga sangat relevan dengan tema Hari Pajak pada tahun ini, yaitu “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong”.

“Semoga dengan kerja sama ini akan menjadikan Pajak Kuat Indonesia Maju,” imbuhnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan tax center menjadi mitra strategis DJP dalam mengedukasi masyarakat. Hingga saat ini, sudah ada tax center dari 247 perguruan tinggi di Indonesia.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

“Semoga kesepakatan bersama ini bisa bermanfaat bagi kita semua untuk meningkatkan literasi, edukasi, dan kepatuhan pajak,” katanya.

Berdasarkan data DJP, kerja sama dengan tax center selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2018, ada 1.004 relawan pajak yang ada di 6 Kanwil DJP. Pada 2020, sudah ada sekitar 7732 relawan pajak yang ada di 32 Kanwil DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Agustus 2020 | 12:28 WIB

Kerja sama DJP dan ATPETSI adalah salah satu langkah maju. Diharapkan melalui kerja sama ini dapat membantu meningkatkan komunikasi pajak kepada masyrakat melalui Tax Center kampus dengan riset perpajakan dan kegiatan pengabdian masyarakat. Hal ini akan dapat memberikan masukan kepada DJP dalam rangka meningkatkan trust masyarakat kepada DJP dan sustainability compliance wajib pajak, yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. #MariBicara

05 Agustus 2020 | 21:18 WIB

Semoga dengan adanya kesepakatan bersama antara DJP dan Atpetsi mengenai pembinaan dan pengembangan tax center di seluruh Indonesia dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian wajib pajak maupun calon wajib pajak terkait makna penting dan manfaat pajak yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan tercapainya kemandirian bangsa. “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong” "Pajak Kuat Indonesia Maju" #MariBicara

30 Juli 2020 | 13:49 WIB

Semoga kerjasama DJP dengan Tax Center di perguruan dapat saling membantu dalam perumusan kebijakan kedepannya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja