Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum Atpetsi Darussalam menunjukkan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani. Ketua Dewan Pembina Atpetsi John Hutagaol dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama hadir untuk mendampingi. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) membuat kesepakatan bersama terkait dengan pembinaan dan pengembangan tax center di seluruh Indonesia.
Kesepakatan bersama antara DJP dan Atpetsi itu ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum Atpetsi Darussalam dalam Forum Nasional Tax Center yang diselenggarakan pada hari ini, Kamis (30/7/2020).
Kesepakatan bersama tersebut akan menjadi landasan kerja sama pembinaan dan pengembangan tax center untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakan yang pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan adanya kesepakatan bersama dengan Atpetsi diharapkan dapat membantu upaya pemberian pemahaman kepada masyarakat tentang makna penting dan manfaat pajak. Hal ini pada gilirannya akan mampu meningkatkan kepatuhan pajak.
“Bagaimanapun, kita harus bercerita kepada masyarakat bahwa pajak bukan hanya beban yang ditanggung melainkan ada dimensi lain. Pajak ada untuk negeri dan pajak ada untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, kami tidak bisa menjelaskannya sendiri,” ungkap Suryo.
Dia mengatakan salah satu elemen penting yang ada dalam rencana strategis DJP adalah upaya perluasan basis pajak. Hal ini terkait dengan upaya penjangkauan dan pemberian pemahaman kepada masyarakat. Atpetsi diharapkan menjadi mitra strategis untuk mewujudkannya.
Setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini, lanjut Suryo, diharapkan ada langkah lanjutan terkait dengan penyusunan rencana dan langkah ke depan. Harapannya, upaya untuk melakukan pendekatan kepada wajib pajak dan calon wajib pajak juga bisa lebih baik.
“Diharapkan semakin banyak wajib pajak dan calon wajib pajak yang paham akan kewajiban dan tentunya melaksanakan kewajiban mereka,” imbuh Suryo.
Ketua Umum Atpetsi Darussalam mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama pada hari ini merupakan tonggak sejarah bagi jajaran pengurus dan anggota Atpetsi. Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk membangun literasi pajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak.
“Dan agar terbentuk masyarakat sadar pajak yang peduli akan hak dan kewajiban pajak,” katanya.
Berbagai tujuan tersebut, sambung Darussalam, akan tercapai melalui beberapa aktivitas yang sudah direncanakan, seperti sosialisasi, pelatihan pajak ke berbagai pihak yang berkepentingan, serta pembaruan dan penyusunan kurikulum pajak di perguruan tinggi.
Selain itu, kegiatan riset bersama juga akan dilakukan. Riset bersama yang akan dijalankan baik secara nasional maupun kewilayahan ini, terutama untuk melihat potensi ekonomi dan pajak pada masing-masing wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
Darussalam mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama antara DJP dan Atpetsi juga sangat relevan dengan tema Hari Pajak pada tahun ini, yaitu “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong”.
“Semoga dengan kerja sama ini akan menjadikan Pajak Kuat Indonesia Maju,” imbuhnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan tax center menjadi mitra strategis DJP dalam mengedukasi masyarakat. Hingga saat ini, sudah ada tax center dari 247 perguruan tinggi di Indonesia.
“Semoga kesepakatan bersama ini bisa bermanfaat bagi kita semua untuk meningkatkan literasi, edukasi, dan kepatuhan pajak,” katanya.
Berdasarkan data DJP, kerja sama dengan tax center selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2018, ada 1.004 relawan pajak yang ada di 6 Kanwil DJP. Pada 2020, sudah ada sekitar 7732 relawan pajak yang ada di 32 Kanwil DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kerja sama DJP dan ATPETSI adalah salah satu langkah maju. Diharapkan melalui kerja sama ini dapat membantu meningkatkan komunikasi pajak kepada masyrakat melalui Tax Center kampus dengan riset perpajakan dan kegiatan pengabdian masyarakat. Hal ini akan dapat memberikan masukan kepada DJP dalam rangka meningkatkan trust masyarakat kepada DJP dan sustainability compliance wajib pajak, yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. #MariBicara
Semoga dengan adanya kesepakatan bersama antara DJP dan Atpetsi mengenai pembinaan dan pengembangan tax center di seluruh Indonesia dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian wajib pajak maupun calon wajib pajak terkait makna penting dan manfaat pajak yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan tercapainya kemandirian bangsa. “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong” "Pajak Kuat Indonesia Maju" #MariBicara
Semoga kerjasama DJP dengan Tax Center di perguruan dapat saling membantu dalam perumusan kebijakan kedepannya