INSENTIF PAJAK

Ternyata Ini Penyebab Serapan Insentif Perpajakan Tidak Optimal

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Februari 2021 | 15:01 WIB
Ternyata Ini Penyebab Serapan Insentif Perpajakan Tidak Optimal

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun. (Foto: Antaranews)

JAKARTA, DDTCNews - Serapan insentif perpajakan tidak optimal menolong usaha wajib pajak di daerah khususnya di Jawa Timur karena pandemi Covid-19 sudah memengaruhi kegiatan usaha sebelum pemerintah memberikan relaksasi fiskal.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan kenyataan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam mengucurkan insentif perpajakan tahun ini, agar serapannya lebih optimal.

"Tidak semua pengusaha memanfaatkan insentif perpajakan karena banyak di antaranya sudah terlanjur mem-PHK karyawan ataupun menutup usahanya," katanya dilansir laman resmi DPR dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Misbakhun menyampaikan insentif perpajakan masih dibutuhkan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah harus memberikan dampak bagi dunia usaha agar mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Politisi Partai Golkar itu menyampaikan pilihan kebijakan untuk tetap memberikan insentif perpajakan pada dasarnya merupakan pilihan sulit bagi pemerintah. Pasalnya, penerimaan negara akan tergerus dengan memberikan insentif kepada wajib pajak selama masa pandemi Covid-19.

Namun demikian, pemerintah wajib memastikan hilangnya penerimaan pajak mampu dikompensasi melalui pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, dampak insentif perlu diukur secara presisi saat ekonomi mulai pulih.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Inilah pilihan sulit yang harus dilakukan pemerintah. Kita bisa memahami terhadap turunnya peneriman itu tetapi insentif itu juga memberikan dampak terhadap putaran dunia usaha, sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang akan datang," ujarnya.

Misbakhun menambahkan program vaksinasi Covid-19 menjadi kunci pemerintah melakukan pemulihan ekonomi. Pasalnya, selama kegiatan masyarakat masih terbatas maka gerak pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan secara optimal.

"Jadi pandemi harus diselesaikan terlebih dahulu. Karena semua kegiatan masyarakat dari PPKM atau PSBB itu memberikan dampak terhadap ekonomi secara keseluruhan," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Februari 2021 | 17:05 WIB

Penyusunan insentif fiskal perlu dibentuk berdasarkan data pada tahun lalu dan evaluasi secara keseluruhan serta menyesuaikan dengan kondisi saat ini sehingga insentif fiskal dapat terserap secara maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?