ADMINISTRASI PAJAK

Terkendala Download PDF Faktur Pajak dalam Jumlah Banyak? Coba Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2024 | 11:50 WIB
Terkendala Download PDF Faktur Pajak dalam Jumlah Banyak? Coba Ini

Tampilan laman installer-efaktur.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak mengeluhkan kendala saat mengunduh (download) PDF faktur pajak dalam jumlah banyak (massal/multiple) melalui e-faktur 4.0.

Terkait dengan kendala tersebut, tim terkait di internal Ditjen Pajak (DJP) sudah melakukan penanganan kemarin, Selasa (23/7/2024). Hari ini, Rabu (24/7/2024) sudah ada solusi atas kendala tersebut melalui patch update aplikasi e-faktur 4.0.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala ekspor PDF FP (faktur pajak) keluaran silakan coba langkah-langkah berikut,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons warganet di media sosial X.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Langkah-langkah yang dimaksud, pertama, silakan update patch e-faktur 4.0 pada laman efaktur.pajak.go.id > pengumuman > aplikasi e-faktur terbaru > patch update aplikasi e-faktur 4.0. Kedua, pastikan FP keluaran yang dipilih statusnya sudah approval sukses.

Ketiga, coba simpan pada folder penyimpanan yang berbeda atau buat folder baru. Keempat, jika memilih ekspor > buat file PDF (banyak file), pastikan tidak mengubah folder name.

Adapun terkait dengan update patch e-faktur 4.0, Kring Pajak – saat merespons warganet lainnya – menjelaskan beberapa langkah yang dapat dicoba. Pertama, download update patch e-faktur 4.0 sesuai dengan jenis OS yang sedang digunakan (https://installer-efaktur.pajak.go.id).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kedua, lakukan extract file tersebut sehingga menghasilkan file ‘ETaxInvoiceMain.exe’. Ketiga, salin (copy) dan tempel (paste) untuk menimpa file ‘ETaxInvoiceMain.exe’ tersebut ke folder aplikasi e-faktur yang digunakan (existing). Keempat, jalankan aplikasi karena sudah siap digunakan kembali.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketika e-faktur versi 4.0 sudah mulai digunakan, semua dokumen yang sudah dimasukkan pada e-faktur versi 3.2 tetap ada. Semua inputan, mulai dari faktur, dokumen lain, hingga retur yang sudah masuk aplikasi e-faktur 3.2 tidak akan hilang.

Adapun e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodasi penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit. Aplikasi juga akan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Simak ‘Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dewi 24 Juli 2024 | 18:25 WIB

Pak tolong tanya. Untuk program efaktur v4.0 ada virus ya? Program didownload dari https://installer-efaktur.pajak.go.id/. ini detilnya: 1. Efaktur_Windows_64bit.zip https://www.virustotal.com/gui/file/da079a1aefdfc4a3ed798bbc63f785a93ac8148b5d80f7db8db83c25e4e64a86?nocache=1 2. File zip di atas kalau diextract ke file-file .exe juga ada virus ketika diupload ke virustotal.com (bisa coba sendiri) 2. ETaxInvoiceMain.exe yang diextract dari Efaktur_Win_64bit_patch.zip dideteksi Bkav Pro W64.AIDetectMalware dan Fortinet Java/TurkSifre.ZUM!tr https://www.virustotal.com/gui/file/19c39cec1a095f3dc59ebfd5b3bb418037eb5048ca7685e266a8973e52ac4450

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan