Pemberitahuan dari DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengingatkan agar SPT Masa PPh 21 masa Desember 2019 tetap disampaikan.
Dalam akun resmi Twitternya, Kementerian Keuangan meneruskan pesan Ditjen Pajak (DJP) terkait kewajiban penyampaian SPT Masa PPh 21 masa Desember. Meskipun nihil, SPT tersebut harus tetap disampaikan kepada otoritas.
“SPT Masa PPh 21 ini dilaporkan oleh kantor, tempat temankeu bekerja, untuk melaporkan pajak penghasilan yang sudah dipotong. Pastikan PPh temankeu yang dipotong oleh kantor, sudah dilaporkan ya! Paling lambat hari ini [Senin, (20/2/2020)] loh. ?” demikian cuitan akun @KemenkeuRI.
Otoritas mengingatkan penghitungan SPT Masa PPh 21 masa Desember berbeda dengan penghitungan SPT Masa PPh 21 masa Januari sampai dengan November.
Dalam penghitungan SPT Masa PPh 21 masa Januari sampai dengan November, PPh per bulan dihitung dari nilai PPh terutang (tarif pajak dikalikan dengan penghasilan kena pajak setahun) dibagi 12 bulan. Adapun PPh terutang atas bonus dihitung dari PPh terutang atas gaji dan bonus dikurangi PPh terutang atas gaji.
Sementara itu, dalam penghitungan SPT Masa PPh 21 masa Desember, PPh bulan Desember dihitung dari jumlah PPh terutang dikurangi dengan jumlah PPh masa Januari sampai dengan November.
Tidak hanya itu, ada perbedaan pengisian SPT Masa PPh 21 masa Desember dengan selain Desember, yaitu pada pengisian Lampiran-I (1721-I) sebanyak dua kali. Isian pertama sama seperti bulan-bulan sebelumnya yang mencakup penghasilan untuk periode bulan berjalan (Desember saja) dengan memilih kolom ‘SATU MASA PAJAK’.
Sementara, isian kedua berbeda dari bulan-bulan sebelumnya yang merupakan rekapitulasi penghasilan selama satu tahun (Januari sampai dengan Desember) dengan memilih kolom ‘SATU TAHUN PAJAK’.
Kementerian Keuangan menambahkan selain melaporkan SPT Masa PPh 21 masa Desember, perusahaan juga wajib membuat bukti potong PPh 21. Bukti potong akan jadi dasar karyawan untuk melaporkan SPT tahunan. Sebelumnya, DJP juga mengimbau kepada perusahaan untuk segera menerbitkan bukti potong PPh 21.
“Setelah mendapat bukti potong, segera laporkan SPT Tahunanmu menggunakan e-Filing dengan lengkap, benar, & jelas ya! Jangan tunggu sampai batas akhir 31 Maret, karena #LebihAwalLebihNyaman ?” imbuh Kemenkeu. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Sepertinya Setiap JT Pelaporan aplikasi efilling offline, kemaren malam dari jam 5 sore sampe jam 11 malam, efilling tdk bisa upload csv ....alias gagal trus .