KP2KP MANGGAR

Tempuh 65 Km, Hasan Jadi Pelapor SPT Pertama di Kampung Laskar Pelangi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Januari 2022 | 16:35 WIB
Tempuh 65 Km, Hasan Jadi Pelapor SPT Pertama di Kampung Laskar Pelangi

Hasan Adenan usai melaporkan SPT Tahunan di KP2KP Manggar, Belitung Timur. (foto: Ditjen Pajak)

BELITUNG TIMUR, DDTCNews - Hasan Adenan menjadi wajib pajak pertama yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung.

Demi melaporkan SPT Tahunannya, Hasan harus menempuh perjalanan sepanjang 65 km dari kediamannya di Kecamatan Simpang Pesak.

Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), Hasan melakukan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pada Senin, 3 Januari 2022, lalu di KP2KP Manggar. Perlu diingat, 3 Januari merupakan hari kerja pertama di tahun 2022 karena pergantian tahun jatuh di akhir pekan.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Petugas pajak pun menyambut kedatangan Hasan dan memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan layanan e-Filling.

"Hanya dengan registrasi akun DJP Online, lapor SPT bisa di mana saja dan kapan saja. Bahkan tak hanya lapor, untuk pembayaran, konfirmasi, dan layanan lain secara terintegrasi bisa lewat DJP Online," ujar Abdurrahman Fajri pelaksana KP2KP Manggar yang mendampingi Hasan, dikutip Kamis (13/1/2021).

Fajri menilai Hasan bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lain untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Hasan diketahui mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2021 lalu. Dia kemudian menghitung, menyetor, dan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu.

Baca Juga:
Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

"Sebagai bentuk apresiasi, KP2KP Manggar memberikan suvenir kepada Hasan karena jadi wajib pajak pertama dan tercepat laporkan SPT Tahunan langsung di sini," kata Fajri.

Sejak awal tahun ini, DJP memang mulai gencar mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Baca Jangan Telat Lapor SPT! Ingat Lagi, Ini Sanksi Dendanya.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

junaidi 14 Januari 2022 | 20:06 WIB

mantap!

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data