KEPATUHAN PAJAK

Telat Lapor SPT Masa PPh 21? Ini Konsekuensinya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Januari 2020 | 18:03 WIB
Telat Lapor SPT Masa PPh 21? Ini Konsekuensinya

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 Desember 2019 jatuh pada hari ini, Senin (20/1/2020). Lantas apa konsekuensi jika telat melapor?

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No.28/2007, apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau melebihi batas waktu perpanjangan penyampaian, maka akan pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Adapun denda untuk SPT Masa PPh Pasal 21 sebesar Rp100.000.

“Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)…dikenai sanksi administrasi berupa denda…sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya,” demikian bunyi penggalan pasal tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Apabila SPT Masa tidak disampaikan sesuai batas waktu tersebut maka akan diterbitkan surat teguran. Adapun berdasarkan pasal 3 ayat (3), jangka waktu pelaporan untuk SPT Masa paling lama adalah 20 hari setelah akhir masa (bulan) pajak.

Namun, jika tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional maka dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional tersebut termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum dan cuti bersama secara nasional.

Artinya, jika seorang wajib pajak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 melewati batas waktu yang ditentukan akan dikenai denda sebesar Rp100.000. Hal yang perlu diperhatikan adalah sanksi denda tersebut berbeda dengan sanksi denda atas keterlambatan penyetoran atau pembayaran pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, masih merujuk pada pasal yang sama, terdapat delapan ihwal yang membuat sanksi denda tersebut tidak dikenakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi (OP) meninggal dunia. Kedua, wajib pajak OP sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Ketiga, wajib pajak OP yang berstatus sebagai warga negara asing dan tidak tinggal lagi di Indonesia. Keempat, bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia. Kelima, wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keenam, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi. Ketujuh, wajib yang terkena bencana nasional atau kategori bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kedelapan, wajib pajak lain yang diatur oleh peraturan menteri keuangan.

Adapun yang dimaksud dengan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan karyawan. SPT ini memiliki batas waktu pembayaran hingga tanggal 10 bulan berikutnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Januari 2020 | 07:50 WIB

mesti diakhir masa pajaknya harus tetap dilaporkan..SPT nya .. klo perlu di lkk Tax Clearance yang cepat dan canggih .. shg gak terjadi penghindaran pajak... semua keawajiban harus lunas.. sblum mrka hengkang ke LN.. oleh Badan maupun Orang Asing..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar