GEORGIA

Tarif PPh Orang Pribadi Bakal Diturunkan dan Tak Lagi Progresif

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 Maret 2020 | 13:30 WIB
Tarif PPh Orang Pribadi Bakal Diturunkan dan Tak Lagi Progresif

Ilustrasi.

TBILISI, DDTCNews—Pemerintah Georgia dan DPR menyepakati tarif pajak penghasilan (PPh) tetap Orang Pribadi sebesar 5,37% dari sebelumnya dihitung secara progresif dengan kisaran 1%-5,75%.

Anggota DPR (House Georgia) David Ralston mengatakan skema perhitungan dan tarif PPh baru itu akan membuat pemerintah kehilangan penerimaan pajak sebesar US$250 juta atau setara dengan Rp3,6 triliun per tahun.

“Penurunan tarif ini untuk menepati janji yang kami buat pada 2018. Setiap masyarakat Georgia akan membayar pajak penghasilan dengan nominal yang lebih kecil jika usulan ini disahkan," ujar Ralston di Tbilisi, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemangkasan tarif itu menjadi yang kedua dalam tiga tahun terakhir ini. Pemerintah Georgia sebelumnya memangkas tarif PPh tertinggi dari 6% menjadi 5,75% pada 2018 lalu. Adapun tarif pajak baru ini akan mulai berlaku Januari 2021.

Ralston meyakini perubahan skema perhitungan PPh Orang Pribadi, termasuk nilai tarif pajak menjadi 5,37% untuk WP Orang Pribadi akan membuat sistem pajak di Georgia lebih adil dan setara.

“Ini akan membuat sistem pajak lebih adil, lebih setara dan memungkinkan masyarakat untuk menyimpan lebih banyak uang mereka,” tutur Ralston.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain pemangkasan tarif, lanjut Ralston, insentif pajak tersebut juga membahas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Rencananya, akan ada pengurang pajak untuk beberapa keluarga, termasuk anak yang diadopsi.

Kendati demikian, kebijakan insentif pajak itu juga dibarengi dengan kebijakan lainnya. Saat ini, pemerintah dan DPR berencana untuk menghapus ‘pemotongan pajak berganda’ yang kerap dipakai wajib pajak untuk melakukan restitusi.

Sementara itu, menanggapi wacana pemangkasan tarif ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Profesional Pendidik Georgia Craig Harper mengimbau parlemen untuk mempertimbangkan rencana tersebut dengan matang.

"Kami meminta parlemen untuk hati-hati ketika mempertimbangkan pemangkasan tarif pajak tambahan pada saat negara tengah memiliki begitu banyak kebutuhan layanan publik," tutur Harper, seperti dilansir AJC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Maret 2020 | 04:11 WIB

APA HUBUNGANNYA DENGAN INDONESIA BUNG!!!!

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?