KOTA PEKANBARU

Tagih Pajak PBB, Super Tim Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juli 2020 | 11:15 WIB
Tagih Pajak PBB, Super Tim Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Pemkot Pekanbaru, Provinsi Riau berencana mengejar 8.852 wajib pajak yang memiliki tagihan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan total nilai sebesar Rp101 miliar pada sepekan ke depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan Pemkot Pekanbaru akan menggandeng para petugas dan aparat untuk melakukan penagihan atas tunggakan PBB tersebut.

“Nanti kami bentuk super tim, gabungan dari satpol pp, inspektorat daerah, pihak kecamatan, dan kelurahan untuk mengejar potensi pendapatan asli daerah dari pajak PBB ini,” katanya dikutip Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Zulhelmi menjelaskan setiap tim akan dikoordinasikan oleh camat. Sementara yang menjadi wakil adalah kepala bidang atau kepala UPT Bapenda Kota Pekanbaru. Nanti, pekerjaan tim akan dilaporkan kepada pimpinan pada Rabu mendatang.

Dia optimistis upaya penagihan tersebut akan berjalan sukses. Dia juga berharap wajib pajak dapat membayar tagihan pajaknya meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini.

“Kami akui ekonomi sedang sulit. Tetapi kami sudah beri kemudahan dengan penghapusan denda. Kami optimistis [penagihan]. Bila satu tim bisa mendatangi tiga wajib pajak maka tiga hari saja pekerjaan sudah bisa selesai,” tuturnya dilansir dari Go Riau.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Untuk diketahui, Pemkot Pekanbaru sudah memberikan keringanan pajak untuk 11 jenis pajak daerah selama masa pandemi Covid-19 ini. Adapun insentif pajak tersebut sudah berakhir pada 14 Juli 2020.

Insentif pajak berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 82/2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19.

Wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut hanya perlu membayar tunggakan pokok pajaknya. Jenis pajak daerah yang termasuk dalam cakupan penghapusan sanksi denda adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Beleid itu juga menyebut Bapenda bisa memberikan pembebasan pajak khusus pada pelaku usaha hotel yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi virus Corona. Misal, menjadi tempat karantina atau penginapan bagi tenaga medis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juli 2020 | 12:28 WIB

Rencananya keren! Selanjutnya perlu dipastikan pembentukan tim ini efektif dan tetap memihak pada masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak