KOTA PEKANBARU

Tagih Pajak PBB, Super Tim Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juli 2020 | 11:15 WIB
Tagih Pajak PBB, Super Tim Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Pemkot Pekanbaru, Provinsi Riau berencana mengejar 8.852 wajib pajak yang memiliki tagihan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan total nilai sebesar Rp101 miliar pada sepekan ke depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan Pemkot Pekanbaru akan menggandeng para petugas dan aparat untuk melakukan penagihan atas tunggakan PBB tersebut.

“Nanti kami bentuk super tim, gabungan dari satpol pp, inspektorat daerah, pihak kecamatan, dan kelurahan untuk mengejar potensi pendapatan asli daerah dari pajak PBB ini,” katanya dikutip Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhelmi menjelaskan setiap tim akan dikoordinasikan oleh camat. Sementara yang menjadi wakil adalah kepala bidang atau kepala UPT Bapenda Kota Pekanbaru. Nanti, pekerjaan tim akan dilaporkan kepada pimpinan pada Rabu mendatang.

Dia optimistis upaya penagihan tersebut akan berjalan sukses. Dia juga berharap wajib pajak dapat membayar tagihan pajaknya meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini.

“Kami akui ekonomi sedang sulit. Tetapi kami sudah beri kemudahan dengan penghapusan denda. Kami optimistis [penagihan]. Bila satu tim bisa mendatangi tiga wajib pajak maka tiga hari saja pekerjaan sudah bisa selesai,” tuturnya dilansir dari Go Riau.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, Pemkot Pekanbaru sudah memberikan keringanan pajak untuk 11 jenis pajak daerah selama masa pandemi Covid-19 ini. Adapun insentif pajak tersebut sudah berakhir pada 14 Juli 2020.

Insentif pajak berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No. 82/2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19.

Wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut hanya perlu membayar tunggakan pokok pajaknya. Jenis pajak daerah yang termasuk dalam cakupan penghapusan sanksi denda adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Beleid itu juga menyebut Bapenda bisa memberikan pembebasan pajak khusus pada pelaku usaha hotel yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi virus Corona. Misal, menjadi tempat karantina atau penginapan bagi tenaga medis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Juli 2020 | 12:28 WIB

Rencananya keren! Selanjutnya perlu dipastikan pembentukan tim ini efektif dan tetap memihak pada masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN