PENCEGAHAN KORUPSI

Sri Mulyani: Sudah Tidak Ada Celah Korupsi di Sistem DJP

Dian Kurniati | Minggu, 28 Maret 2021 | 06:01 WIB
Sri Mulyani: Sudah Tidak Ada Celah Korupsi di Sistem DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terus menyempurnakan sistem di Ditjen Pajak (DJP) agar tidak ada ruang untuk tindakan korupsi.

Sri Mulyani mengatakan saat ini sistem pembayaran pajak secara online telah berjalan. Dengan sistem tersebut, semua pembayaran pajak harus berjalan secara nontunai sehingga tidak ada pegawai yang memegang uang yang dibayarkan wajib pajak.

"Akhirnya menjadi cashless. Kalaupun terjadi ada yang masih korupsi, pasti karena hengki pengki dengan wajib pajak. Tapi itu bukan karena bayar pajaknya harus nyogok atau segala macam," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan upaya reformasi akan terus berjalan. Menurutnya, proses pembayaran akan terus dipermudah menggunakan teknologi digital agar kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.

Dahulu, Menkeu menginginkan proses pembayaran pajak semudah masyarakat membeli pulsa. Setelah tercapai, dia tetap mengharapkan terus ada perbaikan di institusi DJP, salah satunya melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

Menurutnya, pembaruan core tax system tersebut akan mengubah model kerja DJP. Mulai dari proses pendaftaran, pembayaran pajak, hingga penyelesaian sengketa akan termonitor dalam satu sistem secara terintegrasi.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Sekarang advance lagi, me-reform core tax-nya. Kami harapkan bisa selesai tahun 2023 atau 2024 maksimal supaya kami punya benchmark-nya sama," ujarnya.

Pembaruan core tax system tersebut merupakan perintah dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), dan pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan.

Kemudian pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent – change management. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Maret 2021 | 17:26 WIB

Dengan sistem yang terintegrasi dan oembayaran non tunai menurut saya memang baik untuk mengurangi atau menghalangi tindak pidana korupsi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN