PENCEGAHAN KORUPSI

Sri Mulyani: Sudah Tidak Ada Celah Korupsi di Sistem DJP

Dian Kurniati | Minggu, 28 Maret 2021 | 06:01 WIB
Sri Mulyani: Sudah Tidak Ada Celah Korupsi di Sistem DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terus menyempurnakan sistem di Ditjen Pajak (DJP) agar tidak ada ruang untuk tindakan korupsi.

Sri Mulyani mengatakan saat ini sistem pembayaran pajak secara online telah berjalan. Dengan sistem tersebut, semua pembayaran pajak harus berjalan secara nontunai sehingga tidak ada pegawai yang memegang uang yang dibayarkan wajib pajak.

"Akhirnya menjadi cashless. Kalaupun terjadi ada yang masih korupsi, pasti karena hengki pengki dengan wajib pajak. Tapi itu bukan karena bayar pajaknya harus nyogok atau segala macam," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan upaya reformasi akan terus berjalan. Menurutnya, proses pembayaran akan terus dipermudah menggunakan teknologi digital agar kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.

Dahulu, Menkeu menginginkan proses pembayaran pajak semudah masyarakat membeli pulsa. Setelah tercapai, dia tetap mengharapkan terus ada perbaikan di institusi DJP, salah satunya melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

Menurutnya, pembaruan core tax system tersebut akan mengubah model kerja DJP. Mulai dari proses pendaftaran, pembayaran pajak, hingga penyelesaian sengketa akan termonitor dalam satu sistem secara terintegrasi.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

"Sekarang advance lagi, me-reform core tax-nya. Kami harapkan bisa selesai tahun 2023 atau 2024 maksimal supaya kami punya benchmark-nya sama," ujarnya.

Pembaruan core tax system tersebut merupakan perintah dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni pengadaan agen pengadaan (procurement agent), dan pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan.

Kemudian pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent – change management. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Maret 2021 | 17:26 WIB

Dengan sistem yang terintegrasi dan oembayaran non tunai menurut saya memang baik untuk mengurangi atau menghalangi tindak pidana korupsi

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?