PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani: Ekonomi Belum Pulih hingga Semester I/2021

Dian Kurniati | Rabu, 02 September 2020 | 13:44 WIB
Sri Mulyani: Ekonomi Belum Pulih hingga Semester I/2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi virus Corona belum akan maksimum hingga semester I/2021.

Sri Mulyani mengatakan prediksinya itu berdasarkan tren penambahan kasus positif virus Corona yang masih berlanjut hingga saat ini. Selain itu, vaksin untuk mencegah penularan virus juga belum ditemukan.

"Sebetulnya semester I tahun depan kita tidak bisa mengasumsikan pemulihan yang fully power, karena Covid masih akan menjadi salah satu faktor yang menahan pemulihan, baik pada konsumsi, investasi, maupun ekonomi global," katanya dalam raker dengan Komisi XI DPR, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana mematok target pertumbuhan ekonomi antara 4,5% hingga 5,5% pada 2021, walaupun masih diliputi ketidakpastian akibat virus Corona. Menurutnya ketidakpastian itu utamanya masih akan terasa pada semester I/2021.

Adapun pada semester II/2021, dia menilai optimisme akan mulai tumbuh seiring dengan penemuan vaksin imunisasi massal kepada masyarakat. Pada dua kuartal terakhir 2021 itulah, Sri Mulyani menilai pemulihan ekonomi akan berjalan signifikan.

Secara bersamaan, pada 2021 pemerintah juga akan mengakselerasi reformasi, terutama di bidang struktural untuk meningkatkan produktivitas, daya saing, dan iklim investasi.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Ada pula stimulus fiskal untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, baik dari sisi permintaan seperti dalam bentuk bantuan sosial, maupun dari sisi penawaran dengan pemulihan sektor-sektor produksi.

Pada 2020, Sri Mulyani memprediksi pertumbuhan ekonomi akan berkisar minus 1,1% sampai positif 0,2%. Proyeksi itu berdasarkan kemungkinan ekonomi Indonesia kembali terkontraksi pada kuartal III/2020.

Dia berharap ekonomi kuartal IV/2020 akan membaik, sehingga tren pemulihan itu akan berlanjut pada 2021. "Kita akan sangat bergantung pada pemulihan pada semester II/2020, dan ini memberikan pengaruh terhadap seberapa tinggi pemulihan di tahun 2021," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2020 | 13:51 WIB

Pembatasan aktivitas fisik masyarakat menyebabkan terbatasnya peredaran arus barang dan uang yang menyebabkan kontraksi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Semoga pada tahun 2021 masyarakat sudah semakin leluasa melakukan aktivitas ekonominya sehingga roda ekonomi nasional kembali bergerak, tentu dengan dukungan insentif dari pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?