Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan rencana ekstensifikasi barang kena cukai dalam jangka pendek hanya akan diarahkan pada kantong plastik.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan otoritas masih berupaya menyelesaikan sejumlah regulasi untuk mengenakan cukai pada kantong plastik. Rencana tersebut juga tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.
"Jangka pendek ini mungkin yang akan kami lakukan adalah menyelesaikan regulasi [pengenaan cukai pada] plastik," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).
Selain mengendalikan konsumsi, ekstensifikasi barang kena cukai tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Namun dalam penyusunan regulasinya, perlu penyelarasan dengan sejumlah catatan yang diberikan Komisi XI DPR.
Pemerintah mulai berencana pengenaan cukai pada kantong plastik sejak 2016. Tahun ini, pemerintah dan DPR juga sepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar walaupun hingga sekarang belum berlaku.
Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon kepada DPR. Pada kantong plastik, pemerintah saat itu merencanakan tarifnya Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.
Namun ketika rapat berakhir, belum ada kesepakatan antara mengenai spesifikasi jenis plastik yang akan dikenakan cukai. Sementara mengenai objek lain seperti minuman berpemanis, menurut Askolani, akan menjadi bagian dari rencana ekstensifikasi jangka menengah. Saat ini, pemerintah masih mengkaji sumber tambahan cukai tersebut.
"Kami melihat langkah ini bukan untuk short term tapi sampai medium term. Pemerintah tentu punya plan dari kajian itu, mana yang layak diimplementasikan untuk mendukung optimalisasi dari sisi perpajakan komprehensif jangka menengah," ujarnya.
Tahun lalu, pemerintah pernah mengungkapkan rencana pengenaan cukai pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.
Terkait dengan penambahan barang kena cukai yang baru, Anda bisa juga membaca Fokus ‘Menimbang Perluasan Objek Cukai’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Ekstensifikasi cukai perlu untuk mengikuti progress saat ini, adanya potensi-potensi BKC perlu dikontrol yang tidak hanya konsumsinya dibatasi, tetapi pada aspek-aspek yang dapat merugikan hal lain
Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Keputusan ekstensifikasi barang kena cukai akan dilakukan terhadap kantong plastik. Rencananya, Pemerintah akan mengenakan bea cukai untuk kantong plastik sebesar 200 Rupiah/lembar atau 30.000 Rupiah/kilo nya pada tahun 2020.