KEBIJAKAN CUKAI

Soal Penambahan Barang Kena Cukai Baru, Ini Fokus Kemenkeu Sekarang

Dian Kurniati | Selasa, 22 Juni 2021 | 10:15 WIB
Soal Penambahan Barang Kena Cukai Baru, Ini Fokus Kemenkeu Sekarang

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan rencana ekstensifikasi barang kena cukai dalam jangka pendek hanya akan diarahkan pada kantong plastik.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan otoritas masih berupaya menyelesaikan sejumlah regulasi untuk mengenakan cukai pada kantong plastik. Rencana tersebut juga tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

"Jangka pendek ini mungkin yang akan kami lakukan adalah menyelesaikan regulasi [pengenaan cukai pada] plastik," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selain mengendalikan konsumsi, ekstensifikasi barang kena cukai tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Namun dalam penyusunan regulasinya, perlu penyelarasan dengan sejumlah catatan yang diberikan Komisi XI DPR.

Pemerintah mulai berencana pengenaan cukai pada kantong plastik sejak 2016. Tahun ini, pemerintah dan DPR juga sepakat memasukkan target penerimaan cukai kantong plastik senilai Rp500 miliar walaupun hingga sekarang belum berlaku.

Pada awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana pemerintah menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi karbon kepada DPR. Pada kantong plastik, pemerintah saat itu merencanakan tarifnya Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Namun ketika rapat berakhir, belum ada kesepakatan antara mengenai spesifikasi jenis plastik yang akan dikenakan cukai. Sementara mengenai objek lain seperti minuman berpemanis, menurut Askolani, akan menjadi bagian dari rencana ekstensifikasi jangka menengah. Saat ini, pemerintah masih mengkaji sumber tambahan cukai tersebut.

"Kami melihat langkah ini bukan untuk short term tapi sampai medium term. Pemerintah tentu punya plan dari kajian itu, mana yang layak diimplementasikan untuk mendukung optimalisasi dari sisi perpajakan komprehensif jangka menengah," ujarnya.

Tahun lalu, pemerintah pernah mengungkapkan rencana pengenaan cukai pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya bervariasi, yakni Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya.

Terkait dengan penambahan barang kena cukai yang baru, Anda bisa juga membaca Fokus ‘Menimbang Perluasan Objek Cukai’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juni 2021 | 23:50 WIB

Ekstensifikasi cukai perlu untuk mengikuti progress saat ini, adanya potensi-potensi BKC perlu dikontrol yang tidak hanya konsumsinya dibatasi, tetapi pada aspek-aspek yang dapat merugikan hal lain

22 Juni 2021 | 10:34 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Keputusan ekstensifikasi barang kena cukai akan dilakukan terhadap kantong plastik. Rencananya, Pemerintah akan mengenakan bea cukai untuk kantong plastik sebesar 200 Rupiah/lembar atau 30.000 Rupiah/kilo nya pada tahun 2020.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?