Anggota DPR dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari saat memberikan pandangan tentang RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2019 di Gedung DPR, Selasa (18/8/2020). (foto: hasil tangkapan dari medsos)
JAKARTA, DDTCNews—Sejumlah fraksi DPR menyoroti realisasi penerimaan perpajakan yang tidak mencapai target pada tahun 2019. Kala itu, realisasi penerimaan perpajakan hanya mencapai Rp1.546,1 triliun atau 86,55% dari target APBN.
Anggota DPR dari Fraksi PKB Ratna Juwita Sari menilai realisasi penerimaan perpajakan sebesar 86,55% dari target APBN 2019 tergolong kecil. Selain itu, target penerimaan pajak yang meleset juga sudah terjadi dalam satu dekade terakhir ini.
"Terjadinya shortfall penerimaan pajak dalam 11 tahun terakhir menunjukkan pemerintah belum memiliki strategi dan prioritas agenda yang tepat dalam melakukan reformasi perpajakan yang selama ini dipersiapkan," katanya, Selasa (18/8/2020).
Ratna menilai pemerintah selama ini hanya mengandalkan penerimaan perpajakan dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas dan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, masih banyak sumber penerimaan perpajakan yang masih bisa dimaksimalkan.
Salah satunya, menurut Ratna, terkait dengan piutang perpajakan. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019, BPK mencatat saldo piutang perpajakan bruto pada neraca pemerintah pusat 2019 mencapai Rp94,69 triliun.
“PKB mendesak pemerintah mempercepat penanganan kelemahan sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan," tutur Ratna.
Catatan mengenai penerimaan perpajakan juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Heri Gunawan. Partai Gerindra menyoroti penurunan rasio pajak (tax ratio) dari tahun ke tahun.
Menurut Heri, temuan BPK mengenai potensi penerimaan negara dari sektor pajak yang belum dioptimalkan mencapai Rp15,9 triliun. Dia berharap pemerintah melihat temuan itu sebagai peluang untuk memperbaiki tax ratio.
"Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah untuk memperhatikan dan menindaklanjuti temuan BPK dimaksud," ujarnya.
Meski menyampaikan sejumlah catatan, PKB dan Partai Gerindra sama-sama menerima RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2019 yang diajukan pemerintah pada 16 Juli 2020 untuk dibahas lebih lanjut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
#MariBicara rekomendasi yang diberikan anggota DPR harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Terlebih saran tersebut berasal dari temuan BPK mengenai potensi penerimaan negara. Hal itu dapat terlaksana hanya ada itikad pimpinan Dirjen Pajak dan Kemenkeu dalam pengoptimalan penerimaan negara dari saran BPK tersebut. Namun, saat ini fokus penerimaan masih terbatas di penerimaan pajak konvensional, belum eksekusi pajak terutang dan sebagainya.