KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax, DJP Kini Bisa Pemindahbukuan Secara Jabatan

Muhamad Wildan | Minggu, 24 November 2024 | 14:30 WIB
Ada Coretax, DJP Kini Bisa Pemindahbukuan Secara Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 turut memperkenalkan konsep pemindahbukuan secara jabatan.

Bila DJP melakukan pemindahbukuan secara jabatan, DJP akan menerbitkan bukti pemindahbukuan kepada wajib pajak.

"Bukti pemindahbukuan adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pemindahbukuan," bunyi Pasal 1 angka 107 PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bukti pemindahbukuan merupakan dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Terdapat beberapa jenis pemindahbukuan yang dapat dilakukan secara jabatan. Pertama, atas bukti pemindahbukuan yang terdapat kesalahan dalam penerbitan. Kedua, atas pembayaran/penyetoran pajak yang berdasarkan data dan informasi perlu dilakukan pemindahbukuan.

Ketiga, atas deposit pajak untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa saat penghapusan NPWP. Keempat, atas deposit pajak wajib pajak yang dihapus NPWP-nya karena penggabungan usaha ke wajib pajak hasil penggabungan usaha.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kelima, atas pembayaran/penyetoran pajak yang terdapat perbaikan data penerimaan dari DJPb. Keenam, atas pembayaran/penyetoran pajak sebagai tindak lanjut penyitaan oleh juru sita.

PMK 81/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025 bertepatan dengan tanggal mulai diimplementasikannya coretax administration system. Sejak 1 Januari 2025, PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra