UU CIPTA KERJA

Simak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Sasar 4 Tujuan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Oktober 2020 | 12:48 WIB
Simak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Sasar 4 Tujuan Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memaparkan materi dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja menjadi pelengkap ketentuan yang telah diatur dalam UU 2/2020. Berbagai kebijakan yang diambil menempatkan pajak sebagai bagian dari instrumen untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagai kebijakan pajak yang ditempuh dalam UU 2/2020 dan UU Cipta Kerja bermuara pada kemudahan berusaha. Kebijakan pajak diharapkan mampu membuat perekonomian bergerak, terutama setelah ada pandemi Covid-19.

“Ini juga menjadi bagian reformasi perpajakan yang fundamental. Harapannya, kegiatan ekonomi dapat bergerak lebih cepat lagi,” katanya dalam Media Briefing, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berbagai kebijakan yang ditempuh setidaknya mengusung 4 aspek tujuan dalam konteks kemudahan berusaha. Pertama, meningkatkan pendanaan investasi. Suryo mengatakan pemerintah terus berupaya memperkuat perekonomian melalui penarikan investasi.

Dalam aspek ini, ada 7 kebijakan yang dirilis, antara lain penurunan tarif PPh badan secara bertahap 22% (2020 & 2021) dan 20% (mulai 2022) dan penurunan tarif PPh badan wajib pajak go public (tarif umum – 3%). Kedua kebijakan ini sudah masuk dalam UU 2/2020.

Kemudian, 5 kebijakan lain masuk dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Kebijakan yang dimaksud adalah penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri serta penghasilan tertentu (termasuk dividen) dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, ada pemberlakuan nonobjek PPh atas bagian laba/SHU koperasi serta dana haji yang dikelola BPKH. Selanjutnya, ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas Bunga. Ada pula penyertaan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.

Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela. Suryo mengatakan dengan sistem self assessment, otoritas terus berupaya agar wajib pajak lebih patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Jadi, bagaimana instrumen pajak bisa mendorong masyarakat wajib pajak untuk patuh secara sukarela. Jadi, enggak perlu kami melakukan pemeriksaan kalau dirasa wajib pajak sudah melaporkan dengan benar,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ada 2 kebijakan dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja yang terkait dengan aspek ini. Keduanya adalah relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) serta pengaturan ulang sanksi administratif pajak dan imbalan bunga.

Ketiga, meningkatkan kepastian hukum. Suryo mengatakan kemudahan berusaha sangat berkaitan dengan kepastian hukum. Pemerintah, sambungnya, akan selalu berusaha menerbitkan aturan yang tidak multitafsir sehingga treatment perpajakan dimaknai sama.

Ada 7 kebijakan dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja yang terkait dengan aspek tujuan ini. Salah satunya adalah penentuan subjek pajak. WNI dan WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, ada pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan SPDN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia. Selanjutnya, WNI yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dapat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dengan syarat tertentu.

Adapun 6 kebijakan lainnya antara lain penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP, konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP, serta pengaturan nonobjek PPh atas sisa lebih dana badan sosial & badan keagamaan (sebagaimana lembaga pendidikan).

Kemudian, ada ketentuan pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak, penerbitan STP daluwarsa 5 tahun, serta STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Keempat, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Aspek ini mencakup 2 kebijakan, yaitu pemajakan transaksi elektronik yang diatur dalam UU 2/2020 dan pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam faktur pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga mengungkapkan adanya sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk merespons pandemi Covid-19. Langkah ini diambil pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi terhadap bidang kesehatan dan ekonomi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Oktober 2020 | 20:19 WIB

Dari sisi implementasi pajaknya pun harus diperhatikan, minimalisir hal-hal yang dapat memperumit Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya agar sasaran yang ingin dicapai dapat terealisasi dengan maksimal.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?