INSENTIF FISKAL

Serapan Insentif 99%, PPh Pasal 21 DTP Paling Banyak Dimanfaatkan

Dian Kurniati | Selasa, 16 November 2021 | 13:45 WIB
Serapan Insentif 99%, PPh Pasal 21 DTP Paling Banyak Dimanfaatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara CEO Networking 2021, Selasa (16/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif usaha yang sudah terserap hingga 12 November 2021 telah mencapai Rp62,47 triliun atau sekitar 99,4% dari pagu yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp62,83 triliun.

"Insentif usaha diberikan pada tahun ini, termasuk yang mendorong permintaan pada kendaraan mobil dan insentif untuk mendorong korporasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara CEO Networking 2021, Selasa (16/11/2021).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lalu, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Pemerintah juga menawarkan insentif lainnya berupa PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

Menkeu memerinci penerima manfaat dari fasilitas pajak yang diberikan. Untuk PPh Pasal 21 DTP, pemerintah mencatat sebanyak 84.622 pemberi kerja yang memanfaatkan. Lalu, insentif PPh Pasal 22 impor sebanyak 9.529 wajib pajak.

Sementara itu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati sebanyak 57.621 wajib pajak, restitusi PPN dipercepat 2.607 wajib pajak, dan insentif penurunan tarif PPh badan telah dinikmati semua wajib pajak.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, insentif PPN rumah DTP telah dimanfaatkan oleh 928 penjual, PPnBM mobil DTP 6 penjual, dan PPN sewa unit di mal dinikmati 831 wajib pajak. Terakhir, ada insentif bea masuk DTP untuk nilai impor Rp2,68 triliun.

Sri Mulyani menambahkan realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional hingga 21 November 2021 mencapai Rp483,91 triliun atau 65% dari pagu Rp744,77 triliun. Secara nominal, penyerapan terbesar terjadi pada klaster kesehatan dan perlindungan sosial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2021 | 21:20 WIB

Alasan diberikannya insentif atau fasilitas dapat dilihat dengan menggunakan 3 paradigma, yaitu paradigma supply side tax policy, paradigma cost of taxation, dan paradigma pro corporate cashflow tax. Ketiga paradigma tersebut mengakibatkan berkurangnya opportunity cost sehingga biaya yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk membiayai kegiatan lain dalam rangka meningkatkan produktivitas.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN