INSENTIF FISKAL

Serapan Insentif 99%, PPh Pasal 21 DTP Paling Banyak Dimanfaatkan

Dian Kurniati | Selasa, 16 November 2021 | 13:45 WIB
Serapan Insentif 99%, PPh Pasal 21 DTP Paling Banyak Dimanfaatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara CEO Networking 2021, Selasa (16/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif usaha yang sudah terserap hingga 12 November 2021 telah mencapai Rp62,47 triliun atau sekitar 99,4% dari pagu yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp62,83 triliun.

"Insentif usaha diberikan pada tahun ini, termasuk yang mendorong permintaan pada kendaraan mobil dan insentif untuk mendorong korporasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara CEO Networking 2021, Selasa (16/11/2021).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Lalu, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Pemerintah juga menawarkan insentif lainnya berupa PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

Menkeu memerinci penerima manfaat dari fasilitas pajak yang diberikan. Untuk PPh Pasal 21 DTP, pemerintah mencatat sebanyak 84.622 pemberi kerja yang memanfaatkan. Lalu, insentif PPh Pasal 22 impor sebanyak 9.529 wajib pajak.

Sementara itu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati sebanyak 57.621 wajib pajak, restitusi PPN dipercepat 2.607 wajib pajak, dan insentif penurunan tarif PPh badan telah dinikmati semua wajib pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selanjutnya, insentif PPN rumah DTP telah dimanfaatkan oleh 928 penjual, PPnBM mobil DTP 6 penjual, dan PPN sewa unit di mal dinikmati 831 wajib pajak. Terakhir, ada insentif bea masuk DTP untuk nilai impor Rp2,68 triliun.

Sri Mulyani menambahkan realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional hingga 21 November 2021 mencapai Rp483,91 triliun atau 65% dari pagu Rp744,77 triliun. Secara nominal, penyerapan terbesar terjadi pada klaster kesehatan dan perlindungan sosial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2021 | 21:20 WIB

Alasan diberikannya insentif atau fasilitas dapat dilihat dengan menggunakan 3 paradigma, yaitu paradigma supply side tax policy, paradigma cost of taxation, dan paradigma pro corporate cashflow tax. Ketiga paradigma tersebut mengakibatkan berkurangnya opportunity cost sehingga biaya yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk membiayai kegiatan lain dalam rangka meningkatkan produktivitas.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar