PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sentra Industri Hasil Tembakau, DJBC Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 13 September 2023 | 12:30 WIB
Sentra Industri Hasil Tembakau, DJBC Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal

Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis BKC ilegal oleh unit vertikal DJBC di Jawa Timur. (foto: Dian)

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya mengoptimalkan pengawasan terhadap rokok ilegal, termasuk di Jawa Timur yang menjadi sentra industri hasil tembakau.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Selain itu, langkah ini juga penting guna memberikan perlakuan adil dan setara bagi pengusaha yang patuh.

"Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya," katanya, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pada hari ini, DJBC menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur secara serentak. Pemusnahan ini dilakukan serentak oleh unit vertikal DJBC, yaitu Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Kantor Bea Cukai Kediri, Kantor Bea Cukai Jember, dan Kantor Bea Cukai Sidoarjo terhadap BKC ilegal bernilai puluhan miliar rupiah.

Nirwala mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis BKC ilegal yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN), berupa hasil tembakau atau rokok, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). BKC ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15,88 juta batang rokok, 10,5 kilogram tembakau iris, dan 1.595,57 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,04 miliar.

Apabila diperinci, sebanyak 2,37 juta batang rokok merupakan penindakan Kanwil Jawa Timur II. Kemudian, Kantor Bea Cukai Kediri melakukan penindakan pada 10,15 juta batang rokok dan 44,25 liter MMEA.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setelahnya, Kantor Bea Cukai Jember melakukan penindakan berupa 2,57 juta batang rokok, 10,5 kilogram tembakau iris, dan 852,60 liter MMEA. Adapun dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, barang yang ditindak berupa 785.240 batang rokok dan 698,72 liter MMEA.

Nirwala menyebut BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan DJBC terhadap beragam modus seperti penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antarwilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum, serta penjualan secara online dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini juga merupakan BKC tanpa dilekati pita cukai atau polos.

"Tentu hasil-hasil penindakan tadi tentu berkat sinergi aparat penegak hukum lainnya, pemda, dan yang paling penting peran serta masyarakat untuk mendukung pemberantasan BKC ilegal," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Pengamat 20 September 2023 | 19:49 WIB

dan rokok ilegal dengan modus salah peruntukan beredar bebas , dengan jumlah fantastis, ini terjadi bertahun tahun

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?