PAJAK DIGITAL

Sedang Pandemi Corona, DJP Sebut Pajak Digital Global Tetap Dibahas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 April 2020 | 13:15 WIB
Sedang Pandemi Corona, DJP Sebut Pajak Digital Global Tetap Dibahas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Task Force on The Digital Economy (TFDE) OECD/G20 melanjutkan pembahasan pemajakan atas transaksi elektronik. Proses pembahasan berjalan dinamis meski dilakukan tanpa tatap muka langsung.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan TFDE melakukan rapat dengan menggunakan konferensi video akibat pandemi Covid-19. Rapat yang digelar Rabu (8/4/2020) dihadiri sekitar 300 peserta dari 100 yurisdiksi.

“Rapat membahas perkembangan terkini dari Pillar One dan Pillar Two serta Kajian Dampak atas penerapan Pillar One dan Pillar Two,” katanya baru-baru ini.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

John menuturkan rapat tersebut membahas perkembangan working party yang membahas Pillar One dan Pillar Two. Menurutnya, dampak dari penerapan unified approach pada pilar pertama menjadi pembahasan penting pada rapat tersebut.

Hal ini tidak lepas dari skema unified approach yang menawarkan tiga pendekatan dalam memajaki entitas digital yakni dengan user participation, marketing intangibles dan significant economic presence.

“Ketiga opsi dibedah untuk mengetahui bagaimana dampak kebijakan dan potensi sengketa yang mungkin timbul dari penerapan unified approach pada pilar pertama,” ujar John.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Lebih lanjut, rapat itu juga membahas perihal mekanisme kepastian hukum dalam penerapan kebijakan pajak secara global. Hal ini penting agar kepastian hukum dapat dijamin ketika terjadi sengketa tekait penerapan unified approach.

“Pembahasan menarik itu mengenai kepastian hukum yaitu terkait multilateral dispute resolution untuk penyelesaian dispute pada Pillar One," ujarnya.

Untuk diketahui, OECD saat ini sedang mengerjakan dua pilar pendekatan reformasi pajak internasional terkait pajak digital. Pillar One menyangkut hak perpajakan tambahan untuk yurisdiksi pasar.

Kemudian, Pillar Two menentukan pajak global minimum dan langkah-langkah tertentu lainnya untuk mencegah pengalihan keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 April 2020 | 22:42 WIB

Memang pembahasan ini tidak boleh ketinggalan. Perlu antisipasi lebih juga supaya meminimalisir dampaknya nanti

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?