PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Reminder DJP Soal PPS: Sudah 31 Mei, Kesempatan Hanya Sampai 30 Juni

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Mei 2022 | 14:30 WIB
Reminder DJP Soal PPS: Sudah 31 Mei, Kesempatan Hanya Sampai 30 Juni

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) makin intensif mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini sejalan dengan periode pelaksanaan PPS yang hanya tersisa 1 bulan, dengan batas akhir 30 Juni 2022 mendatang.

Melalui akun resmi media sosial, DJP menampilkan update terkini keikutsertaan PPS per 31 Mei 2022. Tercatat, sudah ada 54.991 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya via PPS dengan nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp110,5 triliun.

"[Hari ini] sudah 31 Mei, kesempatan mengikuti PPS hanya sampai 30 Juni 2022," cuit DJP melalui akun @DitjenPajakRI, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Wajib pajak yang ingin mengetahui informasi PPS secara lebih lengkap bisa mengunjungi laman http://pajak.go.id/pps. Secara sederhana, DJP menjelaskan, proses mengikuti PPS terdiri dari 3 langkah.

Pertama, login di laman www.pajak.go.id. Kedua, mengunduh dan mengisi formulir PPS. Ketiga, melakukan pembayaran dan kirim.

Seperti diketahui, pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

DJP dalam berbagai kesempatan menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 31 Mei 2022 | 22:49 WIB

Kebijakan PPS dapat menjadi batu loncatan bagi wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?