KANADA

Reduksi Konsumsi, Tarif Pajak Produk Vape Naik 3 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 15:30 WIB
Reduksi Konsumsi, Tarif Pajak Produk Vape Naik 3 Kali Lipat

Ilustrasi.

SASKATCHEWAN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Saskatchewan, Kanada resmi menerapkan tarif pajak produk vape terbaru sebesar 20% dari sebelumnya hanya sebesar 6% mulai hari ini, Selasa (1/9/2021).

Menteri Kesehatan Saskatchewan Paul Merriman mengatakan penggunaan vape atau vaping dapat membahayakan kesehatan. Penyakit yang diakibatkan oleh vape dikenal dengan nama e-cigaratte or vaping product use associated lung injury (EVALI).

“Vaping memaparkan bahan kimia berbahaya dan adiktif bagi kaum muda,” katanya seperti dilansir Global News.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk mereduksi tingkat konsumsi kaum muda atas produk vape, pemerintah melakukan berbagai upaya di antaranya memberlakukan Amandemen Peraturan Pengendalian Produk Tembakau dan Vape 2021.

Dalam beleid tersebut diatur bahwa tarif pajak penjualan atas produk Vape atau disebut juga sebagai Vapour Product Tax (VPT) berubah dari sebesar 6% menjadi 20%. Ketentuan ini efektif diberlakukan sejak 1 September 2021.

Regulasi tersebut juga mengatur adanya larangan penjualan produk vape untuk masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun. Toko yang menjual produk vape juga diwajibkan untuk menutup jendela untuk mencegah produk mereka dilihat oleh publik.

Berikut produk vape yang diatur dalam amandemen regulasi tersebut.

  • e-Cigarette: produk atau perangkat terlepas dari menyerupai rokok ataupun tidak, mengandung elemen pemanas elektronik atau bertenaga baterai yang mampu menguapkan zat elektronik untuk dihirup atau dilepaskan ke udara, dan termasuk produk atau perangkat yang mampu menguapkan ganja untuk dihirup atau dilepaskan ke udara;
  • e-Substance: zat padat, cair, atau gas yang saat dipanaskan dapat menghasilkan uap untuk digunakan dalam rokok elektrik, baik yang mengandung nikotin maupun tidak;
  • Cartridge: tabung yang menampung komponen likuid ataupun lainnya pada rokok elektrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2021 | 09:17 WIB

Produk nikotin yang salah satunya adalah vape atau e-cigarette ini memang salah satu produk yang konsumsinya perlu dikendalikan (eksternalitas negatif). Adanya kebijakan fiskal berupa peningkatan tarif pajak terhadap produk tersebut juga masuk akal sehingga dapat mengurangi konsumsi khususnya bagi penduduk yang masih dibawah umur/remaja.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?