KEMUDAHAN BERUSAHA

Progres Pendelegasian Kewenangan Perizinan Usaha ke BKPM Baru 45%

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juli 2020 | 16:05 WIB
Progres Pendelegasian Kewenangan Perizinan Usaha ke BKPM Baru 45%

Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengakui masih terdapat beberapa jenis izin yang belum didelegasikan dari kementerian terkait kepada BKPM.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sekitar 200 jenis izin akan didelegasikan kepada BKPM. Namun, BKPM menghitung terdapat 90 jenis izin yang saat ini sudah didelegasikan penuh kepada BKPM.

"Kasih kami waktu satu hingga dua bulan lagi. Sekarang memang baru 90 jenis izin yang sudah didelegasikan kepada kami. Nanti, kami akan terus sosialisasikan kepada kementerian terkait," ujar Bahlil, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pendelegasian kewenangan perizinan ini didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak tahun lalu.

Tidak hanya perizinan, kewenangan pemberian fasilitas investasi mulai dari tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas pajak untuk impor barang modal juga bakal didelegasikan kepada BKPM.

Tujuannya, usaha-usaha yang memiliki nomor induk berusaha tidak perlu lagi mengurus izin usaha secara berlapis-lapis pada setiap kementerian terkait dan cukup melalui BKPM melalui online single submission (OSS).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun, pelaksanaan pendelegasian kewenangan itu tidak mudah. BKPM harus menyusun terlebih dahulu norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) atas perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan kepada BKPM.

Selain itu, BKPM juga diberikan tugas untuk mengkoordinasikan langkah perbaikan peringkat ease of doing business (EoDB), melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan dan pemberian fasilitas, memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait, dan memfasilitasi pelaku usaha dalam pengurusan izin dan pemberian fasilitas investasi.

Pelaksanaan dari tugas-tugas ini wajib dilaporkan oleh BKPM kepada Presiden setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Juli 2020 | 23:09 WIB

#MariBicara OSS atau Online Single Submission sudah banyak membantu pelaku usaha dalam mengawali langkah membentuk entitas usaha. Hal yang begitu menantang adalah BKPM dengan yakin membutuhkan waktu 1 – 2 bulan untuk menyiapkan pendelegasian administratif dari kementerian terkait kepada BKPM atas 200 jenis perizinan. Padahal dalam proses membentuk norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) atas perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan kepada BKPM tidaklah mudah. Kita tunggu saja kelanjutan dobrakan Presiden bersama BKPM dalam rangka meningkatan indeks EoDB di ASEAN maupun ASIA. #MariBicara Semoga Indonesia menjadi salah satu negara yang dilirik oleh investor dari berbagai negara yang pada gilirannya mampu meningkatkan PDB dan ekonomi mikro di berbagai daerah.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar