RPP UU CIPTA KERJA

PPh Dividen Disetor Wajib Pajak Sendiri, Begini Sikap Hipmi

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Januari 2021 | 18:36 WIB
PPh Dividen Disetor Wajib Pajak Sendiri, Begini Sikap Hipmi

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani. (Foto: Hipmi)

JAKARTA, DDTCNews - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menilai pemerintah sebaiknya menimbang ulang rancangan peraturan pemerintah perpajakan turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan wajib pajak menyetor pajak penghasilan terutang atas dividen.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menila pajak penghasilan (PPh) final 10% atas dividen sebaiknya tetap dipotongkan oleh emiten pemberi dividen, bukan disetor sendiri oleh penerima dividen.

"Saya berpikirnya kembalikan ke asas pemungutan pajak, salah satunya convenience. Pajak dipungut atau dipotong pada saat yang paling nyaman, yakni saat menerima penghasilan itu," ujar Ajib, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Dividen Diinvestasikan agar Tidak Kena PPh, DJP: Tidak Boleh Dicairkan

Seperti diketahui, UU PPh yang direvisi UU Cipta Kerja telah mengecualikan dividen dari objek pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang wajib pajak itu menginvestasikan dividen yang diterimanya di Indonesia dalam instrumen investasi tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Pada rancangan peraturan pemerintah (RPP) pada uu-ciptakerja.go.id, wajib pajak harus menyetor sendiri PPh atas dividen yang seharusnya terutang bila wajib pajak tidak mampu memenuhi kriteria investasi yang nantinya masih akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menerangkan tarif pajak atas dividen yang tidak memenuhi kriteria investasi tersebut adalah sebesar 10% seperti yang berlaku pada PP No. 19/2009.

Baca Juga:
WP Orang Pribadi Dapat Dividen, Tidak Investasi? DJP: Bayar Pajaknya

Menurut Ajib, selama ini masih banyak wajib pajak yang berupaya menghindari pengenaan pajak atas dividen meski sudah ada ketentuan pemotongan sebelum UU Cipta Kerja. Potensi penghindaran pajak tersebut dinilai akan makin besar bila PPh atas dividen harus disetor sendiri.

Menurut Ajib, pelaporan dan pembayaran PPh atas dividen secara mandiri bisa membuka peluang adanya dividen terselubung yang dibagikan korporasi tanpa melalui RUPS.

"Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah seberapa kuat mekanisme kontrol yang ada di DJP untuk bisa menjangkau. Kecenderungan yang ada bukannya tidak patuh, tapi ini memberi ruang penghindaran pajak bagi wajib pajak itu sendiri," kata Ajib.

Baca Juga:
Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, DJP: Harus Dilaporkan dalam SPT

Sebelumnya, DJP mengungkapkan akan berkomitmen untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan PPh atas dividen yang tidak memenuhi kriteria investasi ini.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan otoritas pajak memiliki beragam instrumen untuk mengawasi kepatuhan terkait dengan pemenuhan syarat investasi agar dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

"Ada beberapa instrumen yang bisa digunakan, salah satunya instrumen pengawasan secara umum bagi wajib pajak badan yang membagikan dividen wajib melaporkan [penerima dividen] dalam SPT Tahunan PPh badan," kata Yunirwansyah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Januari 2021 | 01:58 WIB

mungkin ada pesanan, kelompok mana ya? klo bunga simpanan ..tetap dipajakain..? spt njomplang ... ya kurang adillah...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 22 September 2022 | 11:45 WIB PAJAK PENGHASILAN

Dividen Diinvestasikan agar Tidak Kena PPh, DJP: Tidak Boleh Dicairkan

Jumat, 16 September 2022 | 16:51 WIB PAJAK PENGHASILAN

WP Orang Pribadi Dapat Dividen, Tidak Investasi? DJP: Bayar Pajaknya

Kamis, 15 September 2022 | 18:07 WIB PAJAK PENGHASILAN

Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, DJP: Harus Dilaporkan dalam SPT

Selasa, 25 Januari 2022 | 18:26 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, Wajib Lapor Berkala di DJP Online Agar Dividen Bebas Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?