PAJAK PENGHASILAN

Dividen Diinvestasikan agar Tidak Kena PPh, DJP: Tidak Boleh Dicairkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 11:45 WIB
Dividen Diinvestasikan agar Tidak Kena PPh, DJP: Tidak Boleh Dicairkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan pengecualian dari objek pajak penghasilan (PPh), atas dividen yang diinvestasikan tidak boleh dicairkan selama masa penahanan (holding period).

Dalam Taxlive bertajuk PPh atas Hasil Investasi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengingatkan adanya masa penahanan (holding period) atas dividen yang diinvestasikan, yakni minimal 3 tahun pajak

“Jangka waktu atau holding period untuk investasi paling singkat selama 3 tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Investasi itu tidak boleh dicairkan. Hanya boleh dialihkan dalam bentuk investasi lain [yang ada dalam PMK 18/2021],” ujarnya, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketentuan mengenai holding period dan pengalihan investasi itu diatur dalam Pasal 36 PMK 18/2021. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (3), investasi tidak dapat dialihkan, kecuali dalam bentuk investasi yang diatur pada Pasal 35. Simak ‘Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, Ini Ketentuan Investasinya’.

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menjelaskan mengenai batas waktu investasi atas dividen. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), investasi dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga (untuk wajib pajak orang pribadi) atau akhir bulan keempat (untuk wajib pajak badan) setelah tahun pajak berakhir.

Dian memberi contoh jika diterima wajib pajak orang pribadi pada Juni 2022, dividen harus diinvestasikan paling lambat Maret 2023 untuk mendapatkan pengecualian dari objek PPh. Skema yang sama berlaku untuk wajib pajak badan yang menerima dividen dari luar negeri.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sebagai informasi kembali, syarat investasi berlaku untuk beberapa jenis dividen. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

Berdasarkan pada pengaturan dalam PMK 18/2021, selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan akan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walaupun dikecualikan dari objek PPh, penghasilan dividen tersebut tetap wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penerimaan dividen ini dicatat pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. (Fikri/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan