PAJAK PENGHASILAN

Dividen Diinvestasikan agar Tidak Kena PPh, DJP: Tidak Boleh Dicairkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 11:45 WIB
Dividen Diinvestasikan agar Tidak Kena PPh, DJP: Tidak Boleh Dicairkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan pengecualian dari objek pajak penghasilan (PPh), atas dividen yang diinvestasikan tidak boleh dicairkan selama masa penahanan (holding period).

Dalam Taxlive bertajuk PPh atas Hasil Investasi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengingatkan adanya masa penahanan (holding period) atas dividen yang diinvestasikan, yakni minimal 3 tahun pajak

“Jangka waktu atau holding period untuk investasi paling singkat selama 3 tahun terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Investasi itu tidak boleh dicairkan. Hanya boleh dialihkan dalam bentuk investasi lain [yang ada dalam PMK 18/2021],” ujarnya, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Ketentuan mengenai holding period dan pengalihan investasi itu diatur dalam Pasal 36 PMK 18/2021. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (3), investasi tidak dapat dialihkan, kecuali dalam bentuk investasi yang diatur pada Pasal 35. Simak ‘Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, Ini Ketentuan Investasinya’.

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menjelaskan mengenai batas waktu investasi atas dividen. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), investasi dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga (untuk wajib pajak orang pribadi) atau akhir bulan keempat (untuk wajib pajak badan) setelah tahun pajak berakhir.

Dian memberi contoh jika diterima wajib pajak orang pribadi pada Juni 2022, dividen harus diinvestasikan paling lambat Maret 2023 untuk mendapatkan pengecualian dari objek PPh. Skema yang sama berlaku untuk wajib pajak badan yang menerima dividen dari luar negeri.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sebagai informasi kembali, syarat investasi berlaku untuk beberapa jenis dividen. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

Berdasarkan pada pengaturan dalam PMK 18/2021, selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan akan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walaupun dikecualikan dari objek PPh, penghasilan dividen tersebut tetap wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penerimaan dividen ini dicatat pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. (Fikri/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP