PAJAK PENGHASILAN

Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, DJP: Harus Dilaporkan dalam SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 18:07 WIB
Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, DJP: Harus Dilaporkan dalam SPT

IIlustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tetap perlu melaporkan penghasilan berupa dividen yang mendapat pengecualian dari objek pajak penghasilan (PPh).

Dalam Taxlive bertajuk PPh atas Hasil Investasi, Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Dian Anggraeni mengatakan dividen yang mendapat pengecualian dari objek PPh tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Harus dilaporkan dalam SPT. Walaupun dia bukan objek pajak, dikecualikan dari PPh, tidak berarti enggak dilaporkan. SPT merupakan sarana pelaporan,” kata Dian, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 PMK 18/2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan serta mendapat pengecualian dari objek PPh, dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Dian mengingatkan kembali mengenai ketentuan pengecualian dari objek PPh atas dividen. Jika dividen dari dalam negeri diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, pengecualian dari objek PPh bersifat langsung tanpa syarat investasi.

Selebihnya, ada syarat investasi agar dividen mendapat pengecualian dari objek PPh. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

PMK 18/22021 memerinci daftar bentuk dan instrumen investasi penempatan dividen yang bisa dikecualikan dari objek PPh. Instrumen investasi tersebut baik di dalam maupun di luar pasar keuangan. Simak pula ‘Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, Ini Ketentuan Investasinya’.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 36 PMK tersebut, investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga (untuk wajib pajak orang pribadi) dan akhir bulan keempat (untuk wajib pajak badan) setelah tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen/penghasilan lain berakhir.

“Investasi … dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi … tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,” bunyi penggalan Pasal 36 ayat (2) dan (3). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP