PAJAK PENGHASILAN

WP Orang Pribadi Dapat Dividen, Tidak Investasi? DJP: Bayar Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 16:51 WIB
WP Orang Pribadi Dapat Dividen, Tidak Investasi? DJP: Bayar Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi mengenai ketentuan yang berlaku jika wajib pajak orang pribadi dalam negeri menerima dividen tetapi tidak diinvestasikan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan terhadap dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri tersebut tidak mendapat pengecualian dari objek pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, ada kewajiban pembayaran PPh terutang.

“Kalau tidak [diinvestasikan], dia enggak bisa menikmati pengecualian pengenaan PPh-nya. Silakan saja dibagi dividennya boleh, tapi dibayar PPh-nya,” ujar Dian dalam Taxlive bertajuk PPh atas Hasil Investasi, dikutip pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dian mengatakan ada syarat investasi untuk beberapa jenis dividen. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

Berdasarkan pada pengaturan dalam PMK 18/2021, selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan akan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bayar saja PPh-nya. Bayar sendiri karena enggak ada pemotongan. Bayar sendiri dengan tarif 10% dan disetorkan sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” jelas Dian.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Kendati demikian, dalam kesempatan tersebut, Dian mengajak agar wajib pajak menginvestasikan dividen yang diterima. Apalagi, instrumen investasi yang disediakan sebagai syarat dividen dikecualikan dari objek PPh cukup luas.

PMK 18/22021 memerinci daftar bentuk dan instrumen investasi penempatan dividen yang bisa dikecualikan dari objek PPh. Instrumen investasi tersebut baik di dalam maupun di luar pasar keuangan. Simak pula ‘Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, Ini Ketentuan Investasinya’.

“[Instrumen] investasinya luas, bisa di tabungan,” imbuh Dian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP