PAJAK PENGHASILAN

WP Orang Pribadi Dapat Dividen, Tidak Investasi? DJP: Bayar Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 16:51 WIB
WP Orang Pribadi Dapat Dividen, Tidak Investasi? DJP: Bayar Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan lagi mengenai ketentuan yang berlaku jika wajib pajak orang pribadi dalam negeri menerima dividen tetapi tidak diinvestasikan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan terhadap dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri tersebut tidak mendapat pengecualian dari objek pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu, ada kewajiban pembayaran PPh terutang.

“Kalau tidak [diinvestasikan], dia enggak bisa menikmati pengecualian pengenaan PPh-nya. Silakan saja dibagi dividennya boleh, tapi dibayar PPh-nya,” ujar Dian dalam Taxlive bertajuk PPh atas Hasil Investasi, dikutip pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dian mengatakan ada syarat investasi untuk beberapa jenis dividen. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

Berdasarkan pada pengaturan dalam PMK 18/2021, selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan akan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bayar saja PPh-nya. Bayar sendiri karena enggak ada pemotongan. Bayar sendiri dengan tarif 10% dan disetorkan sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” jelas Dian.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kendati demikian, dalam kesempatan tersebut, Dian mengajak agar wajib pajak menginvestasikan dividen yang diterima. Apalagi, instrumen investasi yang disediakan sebagai syarat dividen dikecualikan dari objek PPh cukup luas.

PMK 18/22021 memerinci daftar bentuk dan instrumen investasi penempatan dividen yang bisa dikecualikan dari objek PPh. Instrumen investasi tersebut baik di dalam maupun di luar pasar keuangan. Simak pula ‘Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, Ini Ketentuan Investasinya’.

“[Instrumen] investasinya luas, bisa di tabungan,” imbuh Dian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak