PAJAK PENGHASILAN

Ingat, Wajib Lapor Berkala di DJP Online Agar Dividen Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Januari 2022 | 18:26 WIB
Ingat, Wajib Lapor Berkala di DJP Online Agar Dividen Bebas Pajak

Aplikasi e-reporting investasi pada menu Layanan DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan mengenai ketentuan penyampaian berkala atas laporan realisasi investasi dividen atau penghasilan lain agar dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Sesuai dengan ketentuan PMK 18/2021, laporan berkala disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga (orang pribadi) atau akhir bulan keempat (badan) setelah tahun pajak berakhir. Laporan disampaikan hingga tahun ketiga tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.

“Jika atas dividen A pelaporan pertamanya 2021 maka masih ada kewajiban pelaporan di 2022 dan 2023,” tulis akun Twitter @Kring_Pajak, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sesuai dengan Pasal 41 PMK 18/2021, penyampaian laporan dilakukan dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak. Dalam hal ini, pelaporan disampaikan melalui e-reporting investasi.

Untuk memanfaatkan aplikasi e-reporting investasi, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu pada menu Profil DJP Online. Wajib pajak hanya perlu memberi tanda centang e-reporting investasi pada bagian Aktivasi Fitur Layanan.

Terdapat beberapa informasi yang perlu dilaporkan wajib pajak agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari pengenaan PPh. Adapun informasi yang perlu dicantumkan pada e-reporting Investasi mirip dengan format dokumen laporan realisasi investasi pada Lampiran VII PMK 18/2021.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Wajib pajak perlu melaporkan jenis penghasilan, pemberi penghasilan, laba setelah pajak, porsi kepemilikan saham, tanggal diterimanya dividen, jumlah dividen yang dibagikan, dan jumlah yang diinvestasikan. Wajib pajak juga perlu melaporkan tanggal investasi, bentuk investasi, dan nilai investasi dari dividen yang diterima.

Sebagai informasi kembali, syarat investasi agar bisa dikecualikan dari objek PPh berlaku untuk 4 jenis dividen atau penghasilan lain. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. Ketiga, penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. Keempat, penghasilan dari luar negeri tidak melalui BUT yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

Terkait dengan dividen atau penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh ini, wajib pajak juga perlu berhati-hati dalam melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Simak ‘WP Jangan Lupa! Dividen Bebas Pajak Perlu Dilaporkan di SPT Tahunan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Aan Hermawan 26 Januari 2022 | 12:17 WIB

Jadi tdk ada Pajak penghasilan Atad deviden,begitikah?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP