PERTUMBUHAN EKONOMI

PPATK: Shadow Economy Bayangi Pertumbuhan Ekonomi RI

Muhamad Wildan | Minggu, 25 April 2021 | 07:01 WIB
PPATK: Shadow Economy Bayangi Pertumbuhan Ekonomi RI

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae (kiri). PPATK menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu tumbuh jauh di atas 5% per tahun bila masalah shadow economy dapat diselesaikan dengan baik. (Foto: Youtube PPATK Indonesia0

JAKARTA, DDTCNews - Pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu tumbuh jauh di atas 5% per tahun bila masalah shadow economy dapat diselesaikan dengan baik.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan shadow economy di negara berkembang menurut literatur mencapai 30% hingga 40% dari PDB. Bila tidak diselesaikan, inefisiensi sistem perekonomian akan terus berlanjut.

"Misalnya di perpajakan itu ada isu governance yang harus ditangani, di bea cukai ada isu governance yang harus ditangani, di perdagangan, di hampir semua sektor. Inefisiensi timbul karena shadow economy belum bisa ditangani," ujar Dian, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Apabila shadow economy dapat diselesaikan, maka sistem perekonomian dan keuangan di suatu negara akan memiliki integritas. Selain mengatasi informalitas perekonomian, kejahatan perekonomian juga perlu diperangi.

Berkaca pada pengalaman di Singapura dan negara-negara Skandinavia, Dian mengatakan negara-negara tersebut memiliki perekonomian yang berintegritas karena berhasil memerangi kejahatan perekonomian secara tuntas.

"Sejarah di berbagai negara menunjukkan dengan menerapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang) atas setiap tindak pidana ekonomilah mereka berhasil, jadi bukan hanya memenjarakan tetapi aset kekayaannya diambil," ujar Dian.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Hal inilah yang membuat negara-negara lain berhasil memerangi kejahatan ekonomi. Dengan merampas aset pelaku kejahatan ekonomi, maka motivasi oknum untuk melakukan kejahatan dapat ditekan.

Untuk diketahui, PPATK sendiri sudah mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI. Tanpa UU tersebut, kejahatan ekonomi tidak akan bisa tuntas diatasi karena tidak ada penegakan hukum yang menimbulkan efek jera.

Merujuk pada draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang diunggah pada laman ppatk.go.id, dijelaskan sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana yang ada saat ini masih belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan aset yang dirampas. Harapannya, hal ini akan mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 April 2021 | 17:28 WIB

Permasalahan shadow economy akan terus berkembang berjalan pararel dengan perkembangan zaman, khususnya ekonomi. Untuk itu, perumusan kebijakan pajak, khususnya, perlu untuk dilakukan dengan cepat tanpa memberatkan salah satu pihak

26 April 2021 | 17:28 WIB

Permasalahan shadow economy akan terus berkembang berjalan pararel dengan perkembangan zaman, khususnya ekonomi. Untuk itu, perumusan kebijakan pajak, khususnya, perlu untuk dilakukan dengan cepat tanpa memberatkan salah satu pihak

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 16 Desember 2024 | 12:55 WIB LAPORAN WORLD BANK

Threshold Terlalu Tinggi Gerus Partisipasi Publik pada Sistem Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?