PERTUMBUHAN EKONOMI

PPATK: Shadow Economy Bayangi Pertumbuhan Ekonomi RI

Muhamad Wildan | Minggu, 25 April 2021 | 07:01 WIB
PPATK: Shadow Economy Bayangi Pertumbuhan Ekonomi RI

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae (kiri). PPATK menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu tumbuh jauh di atas 5% per tahun bila masalah shadow economy dapat diselesaikan dengan baik. (Foto: Youtube PPATK Indonesia0

JAKARTA, DDTCNews - Pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu tumbuh jauh di atas 5% per tahun bila masalah shadow economy dapat diselesaikan dengan baik.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan shadow economy di negara berkembang menurut literatur mencapai 30% hingga 40% dari PDB. Bila tidak diselesaikan, inefisiensi sistem perekonomian akan terus berlanjut.

"Misalnya di perpajakan itu ada isu governance yang harus ditangani, di bea cukai ada isu governance yang harus ditangani, di perdagangan, di hampir semua sektor. Inefisiensi timbul karena shadow economy belum bisa ditangani," ujar Dian, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Apabila shadow economy dapat diselesaikan, maka sistem perekonomian dan keuangan di suatu negara akan memiliki integritas. Selain mengatasi informalitas perekonomian, kejahatan perekonomian juga perlu diperangi.

Berkaca pada pengalaman di Singapura dan negara-negara Skandinavia, Dian mengatakan negara-negara tersebut memiliki perekonomian yang berintegritas karena berhasil memerangi kejahatan perekonomian secara tuntas.

"Sejarah di berbagai negara menunjukkan dengan menerapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang) atas setiap tindak pidana ekonomilah mereka berhasil, jadi bukan hanya memenjarakan tetapi aset kekayaannya diambil," ujar Dian.

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Hal inilah yang membuat negara-negara lain berhasil memerangi kejahatan ekonomi. Dengan merampas aset pelaku kejahatan ekonomi, maka motivasi oknum untuk melakukan kejahatan dapat ditekan.

Untuk diketahui, PPATK sendiri sudah mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI. Tanpa UU tersebut, kejahatan ekonomi tidak akan bisa tuntas diatasi karena tidak ada penegakan hukum yang menimbulkan efek jera.

Merujuk pada draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang diunggah pada laman ppatk.go.id, dijelaskan sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana yang ada saat ini masih belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan aset yang dirampas. Harapannya, hal ini akan mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 April 2021 | 17:28 WIB

Permasalahan shadow economy akan terus berkembang berjalan pararel dengan perkembangan zaman, khususnya ekonomi. Untuk itu, perumusan kebijakan pajak, khususnya, perlu untuk dilakukan dengan cepat tanpa memberatkan salah satu pihak

26 April 2021 | 17:28 WIB

Permasalahan shadow economy akan terus berkembang berjalan pararel dengan perkembangan zaman, khususnya ekonomi. Untuk itu, perumusan kebijakan pajak, khususnya, perlu untuk dilakukan dengan cepat tanpa memberatkan salah satu pihak

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN