ADMINISTRASI PAJAK

Posting SPT Masa PPh Unifikasi Butuh Waktu Lama, Begini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Rabu, 18 Mei 2022 | 11:30 WIB
Posting SPT Masa PPh Unifikasi Butuh Waktu Lama, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima sejumlah pertanyaan dari wajib pajak yang mengalami kendala ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.

DJP menyatakan terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilakukan untuk menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi. Menurut DJP, wajib pajak perlu menunggu apabila pada proses penyiapan SPT tertulis status Sedang Proses Posting karena hal itu menandakan masih dalam antrean sistem.

"Mohon ditunggu sampai status berubah menjadi Draft kemudian klik Kirim SPT pada menu aksi," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sembari menunggu proses penyiapan SPT Masa PPh unifikasi, DJP juga menyarankan wajib pajak melakukan sejumlah langkah. Pertama, melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan.

Kemudian, menggunakan jendela penyamaran baru/private window/incognito window pada browser. Ketiga, menggunakan browser/PC lain. Terakhir, mencoba untuk mengaksesnya secara berkala.

Dalam beberapa hari terakhir, terdapat sejumlah pertanyaan dari wajib pajak yang mengalami kendala ketika menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi. Kebanyakan wajib pajak kebingungan ketika menjumpai proses posting SPT memerlukan waktu lama.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"@kring_pajak Hi Min, saya mau lapor SPT Masa PPh unifikasi, tapi waktu masuk tahap penyiapan SPT kenapa status SPT-nya sedang proses posting terus ya, Min? Di-refresh tetap saja nggak berubah, bagaimana ya, Min?" tulis @elvirasvtr.

Saat ini, DJP telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memotong atau memungut PPh di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

havylove 20 Mei 2022 | 19:22 WIB

dari siang posting saya belum juga disetujui sama aplikasi ini, ntah harus berapa lama terus memantau sampai sekarang belum disetujui

rai 20 Mei 2022 | 13:38 WIB

Aplikasinya sangat ringan, cepat, dan membantu sekali. Terimakasih microsoft excel.

Ahmadanoval 19 Mei 2022 | 13:31 WIB

wp terus jadi korban. kpn djp dan jajarannya yg jadi korban...

18 Mei 2022 | 17:14 WIB

mungkin kl blm sempurna jgn d launching dulu kali... DJP hrs mempertibangkan jua kemampuan PC atau laptop WP Blm semuanya pake yang RAMnya tinggi

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?