DKI JAKARTA

Petakan Objek Pajak PBB, DKI Bakal Rekrut Ratusan Petugas

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juli 2020 | 10:30 WIB
Petakan Objek Pajak PBB, DKI Bakal Rekrut Ratusan Petugas

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berencana merekrut sebanyak 400 petugas untuk memetakan pajak daerah yaitu pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepada Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan Bapenda saat ini sedang melakukan proses seleksi ratusan petugas untuk pemetaan pajak daerah tersebut.

"Mereka yang direkrut akan bertugas melakukan penginputan dan pemetaan data objek PBB-P2 se-DKI Jakarta. Mereka akan mulai aktif bekerja mulai Agustus hingga November 2020 mendatang," ujar Yuspin, dikutip Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Menurut Yuspin, kegiataan pemetaan ini merupakan langkah penting dan fundamental untuk pengelolaan pajak daerah dan peningkatan potensi pajak daerah di DKI Jakarta pada tahun-tahun mendatang.

Dia menambahkan petugas pemetaan pajak daerah yang baru akan dikerahkan ke seluruh kantor unit pelayanan pendapatan daerah tingkat kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta, selain Kepulauan Seribu.

Dari kegiatan ini, Bapenda DKI Jakarta berharap dapat semakin mengetahui kondisi terkini dan sebenarnya dari objek PPB-P2. Adapun pemetaan PBB-P2 ini merupakan bagian dari persiapan sensus pajak daerah.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

"Misalnya, sebelumnya data SPPT-PBB P2 hanya tanah, sedangkan di lokasi objek telah berdiri bangunan sehingga menjadi potensi penerimaan pendapatan daerah," ujar Yuspin dikutip dari beritajakarta.

Lebih lanjut, peta objek PBB tersebut akan menjadi landasan dari peta potensi 6 objek pajak daerah lainnya yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak reklame. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Juli 2020 | 10:36 WIB

setelah 4 bulan masih dipekerjakan ?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai