BERITA PAJAK HARI INI

Perubahan Sistem PPN, Kebijakan Komplementer Penurunan Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Juni 2021 | 08:00 WIB
Perubahan Sistem PPN, Kebijakan Komplementer Penurunan Tarif PPh Badan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana perubahan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) diharapkan mampu menjadi kebijakan komplementer penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (4/6/2021).

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah mengatakan sistem PPN diharapkan bisa lebih sehat dan dapat menjadi sumber utama penerimaan pajak.

“Hal ini sebagai komplementer, melangkapi PPh badan yang sedang diarahkan sebagai instrumen kebijakan sisi penawaran (supply side tax policy) dengan langkah penurunan tarif dan pemberian berbagai insentif, seperti tax holiday dan tax allowance,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Beberapa pokok rencana perubahan penting dalam kebijakan PPN yaitu pengurangan berbagai fasilitas PPN, baik dalam bentuk pembebasan PPN maupun dalam bentuk perlakuan sebagai non-BKP atau non-JKP. Kemudian, ada implementasi skema PPN multitarif.

Selain mengenai rencana perubahan sistem PPN, ada pula bahasan tentang penambahan jumlah pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru
  • Fasilitas PPN

Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah mengatakan penerapan fasilitas PPN terutama untuk mendukung perkembangan sektor ekonomi tertentu yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.

Namun, menurut pemerintah, pemberian fasilitas PPN berupa pembebasan pada praktiknya justru dapat mendistorsi daya saing produk lokal. Selain itu, terdapat indikasi adanya fasilitas PPN yang tidak tepat sasaran dan berpotensi mengikis basis pemajakan atau mengurangi penerimaan pajak.

Pemerintah mengatakan salah satu alternatif kebijakan untuk membiayai APBN adalah perluasan basis PPN. Perluasan basis dilakukan dengan mengenakan PPN atas barang yang saat ini diberikan fasilitas. Simak pula ‘Banyak Pengecualian PPN di Indonesia, Ini Penjelasan Dirjen Pajak’. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Kebutuhan Dasar

Meskipun mempertimbangkan pengenaan PPN atas barang yang saat ini diberikan fasilitas, pemerintah juga akan tetap memprioritaskan dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Langkah ini dapat ditempuh dengan penetapan tarif yang lebih rendah maupun secara sinergis melalui mekanisme kebijakan belanja bansos atau transfer ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga mengkaji kemungkinan penerapan tarif PPN yang lebih tinggi untuk mengintegrasikan pengenaan PPnBM ke dalam sistem PPN.

Berdasarkan pada pemberitaan Bisnis Indonesia, pemerintah mengusulkan pengenaan tarif PPN sebesar 5% atau 7% untuk barang dan jasa kena pajak yang termasuk kebutuhan pokok dan dikonsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan
  • Penurunan Batasan Pengusaha Kena Pajak

Pemerintah berencana menurunkan batasan omzet pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini dipatok senilai Rp4,8 miliar. Pengaturan ulang batasan omzet PKP sudah dimuat dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024 yang tercantum dalam PMK 77/2020.

“Perluasan tax base pengenaan pajak konsumsi … dilakukan melalui … pengaturan ulang batasan pengusaha kena pajak,” demikian bunyi bagian urgensi RUU tersebut dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Pemungut PPN Produk Digital

Dirjen pajak kembali menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan penambahan 8 perusahaan maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk dirjen pajak menjadi 73 badan usaha. Simak ‘Bertambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 8 Pemungut PPN Produk Digital’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Penerimaan PPN Produk Digital

Ditjen Pajak menyebutkan realisasi penerimaan PPN produk digital pada PMSE hingga 31 Mei 2021 sudah mencapai Rp2,1 triliun.

"DJP telah menunjuk 73 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, tercatat 50 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp2,101 triliun," katan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. Simak ‘DJP Terus Tambah Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Periset Pajak’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  • Panja Penerimaan

Komisi XI DPR membentuk Panja Penerimaan guna membahas asumsi dasar yang tercantum dalam KEM-PPKF 2022. Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan Panja Penerimaan tersebut akan fokus mendorong kontribusi penerimaan perpajakan dalam mendukung pemulihan ekonomi.

"Panja Penerimaan akan meng-highlight bagaimana penerimaan perpajakan bisa maksimal, sehingga sesuai dengan statement Gubernur BI, bisa menjemput kebangkitan ekonomi nasional," katanya.

Fathan menuturkan pemerintah perlu menyusun target penerimaan perpajakan 2022 secara komprehensif dengan menyiapkan simulasi atas seluruh skenario mulai dari yang terburuk hingga yang paling optimistis. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 11:30 WIB

Reformasi sistem PPN ini adalah langkah yang rasional, mengingat PPN sejatinya relatif less distortive yang cenderung tidak signifikan terhadap ekonomi. Diharapkan dapat memperbesar netralitas dan optimalisasi penerimaan PPN kedepannya dan berimpact pada pemulihan ekonomi yang lebih besar.

04 Juni 2021 | 13:12 WIB

Diharapkan pemerintah menyusun perubahan sistem PPN yang tepat sasaran dan tentunya tidak memberatkan masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?