PER-09/2020

Peraturan Baru Soal SSP, Simak Kode Akun Pajak & Jenis Setoran di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Mei 2020 | 12:42 WIB
Peraturan Baru Soal SSP, Simak Kode Akun Pajak & Jenis Setoran di Sini

Bentuk SSP menurut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid baru mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP).

Beleid baru tersebut adalah Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020. Peraturan yang mulai berlaku pada 30 April 2020 ini mencabut beleid terdahulu, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-38/PJ/2009 beserta perubahannya.

“Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak, diperlukan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid ini.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun bentuk dan isi formulir SSP adalah sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran huruf A PER-09/PJ/2020. Berbeda dengan sebelumnya yang harus dibuat empat rangkap (bisa hingga lima), dalam beleid ini, SSP dibuat dalam dua rangkap.

Lembar ke-1 untuk disampaikan kepada bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya. Lembar ke-2 untuk arsip wajib pajak. Jika diperlukan, SSP dapat dibuat lebih dari dua rangkap sesuai dengan kebutuhan.

Tata cara pengisian SSP dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian yang tercantum dalam Lampiran huruf A. Selain itu, pengisian juga bisa dilakukan sesuai petunjuk pada aplikasi billing DJP atau layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan kode billing yang terhubung dengan sistem billing DJP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Satu SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas satu jenis pajak serta satu masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.

Dalam pembayaran atas ketetapan pajak atau surat tagihan pajak (STP), satu SSP digunakan untuk satu surat ketetapan pajak, STP, surat ketetapan PBB, surat tagihan PBB, atau surat keputusan atau putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

“Daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran … tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan wajib pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor – termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan STP atau surat ketetapan pajak – dengan menggunakan formulir SSPCP.

Adapun ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran serta penyetoran dengan menggunakan formulir SSPCP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan wajib pajak dapat mengadakan sendiri SSP dengan bentuk dan isi sesuai yang ditetapkan dalam Lampiran huruf A. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Mei 2020 | 00:41 WIB

Kode billing SSP online punya kadaluarsa 30 hari sejak tanggal SSP online dibuat. Bila pemeriksaan DJP melebihi 30 hari sejak SSP online dibuat, maka kode billing tersebut akan hilang sebelum diperiksa. Mekanisme pembuatan SSP Online DTP sepertinya belum diatur. Mungkin perlu eksekusi Kode Billing terlebih dahulu sebelum 30 hari supaya tidak hangus. Tetapi bagaimana mekanismenya? apakah perlu ke kantor pos atau ke bank persepsi?

10 Mei 2020 | 00:27 WIB

Bukankah SSP bisa dibuat secara online melalui DJP Online? Kalau menurut artikel ini, SSP dibuat sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran huruf A PER-09/PJ/2020. Mana yang harus dipakai? apakah kembali lagi ke SSP manual? #MariBicara

07 Mei 2020 | 19:19 WIB

lebih praktis dan cepat dengan ssp online

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN