PER-09/2020

Peraturan Baru Soal SSP, Simak Kode Akun Pajak & Jenis Setoran di Sini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Mei 2020 | 12:42 WIB
Peraturan Baru Soal SSP, Simak Kode Akun Pajak & Jenis Setoran di Sini

Bentuk SSP menurut Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid baru mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP).

Beleid baru tersebut adalah Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020. Peraturan yang mulai berlaku pada 30 April 2020 ini mencabut beleid terdahulu, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-38/PJ/2009 beserta perubahannya.

“Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak, diperlukan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam beleid ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun bentuk dan isi formulir SSP adalah sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran huruf A PER-09/PJ/2020. Berbeda dengan sebelumnya yang harus dibuat empat rangkap (bisa hingga lima), dalam beleid ini, SSP dibuat dalam dua rangkap.

Lembar ke-1 untuk disampaikan kepada bank/pos persepsi atau lembaga persepsi lainnya. Lembar ke-2 untuk arsip wajib pajak. Jika diperlukan, SSP dapat dibuat lebih dari dua rangkap sesuai dengan kebutuhan.

Tata cara pengisian SSP dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian yang tercantum dalam Lampiran huruf A. Selain itu, pengisian juga bisa dilakukan sesuai petunjuk pada aplikasi billing DJP atau layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan kode billing yang terhubung dengan sistem billing DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Satu SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas satu jenis pajak serta satu masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.

Dalam pembayaran atas ketetapan pajak atau surat tagihan pajak (STP), satu SSP digunakan untuk satu surat ketetapan pajak, STP, surat ketetapan PBB, surat tagihan PBB, atau surat keputusan atau putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

“Daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran … tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,” demikian bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan wajib pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor – termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan STP atau surat ketetapan pajak – dengan menggunakan formulir SSPCP.

Adapun ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran serta penyetoran dengan menggunakan formulir SSPCP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Dalam beleid tersebut juga ditegaskan wajib pajak dapat mengadakan sendiri SSP dengan bentuk dan isi sesuai yang ditetapkan dalam Lampiran huruf A. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Mei 2020 | 00:41 WIB

Kode billing SSP online punya kadaluarsa 30 hari sejak tanggal SSP online dibuat. Bila pemeriksaan DJP melebihi 30 hari sejak SSP online dibuat, maka kode billing tersebut akan hilang sebelum diperiksa. Mekanisme pembuatan SSP Online DTP sepertinya belum diatur. Mungkin perlu eksekusi Kode Billing terlebih dahulu sebelum 30 hari supaya tidak hangus. Tetapi bagaimana mekanismenya? apakah perlu ke kantor pos atau ke bank persepsi?

10 Mei 2020 | 00:27 WIB

Bukankah SSP bisa dibuat secara online melalui DJP Online? Kalau menurut artikel ini, SSP dibuat sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran huruf A PER-09/PJ/2020. Mana yang harus dipakai? apakah kembali lagi ke SSP manual? #MariBicara

07 Mei 2020 | 19:19 WIB

lebih praktis dan cepat dengan ssp online

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan