ADMINISTRASI PAJAK

Per 1 April 2020, NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 30 Januari 2020 | 17:00 WIB
Per 1 April 2020, NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis beleid yang akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa. Pencabutan NPWP ini akan dilakukan secara jabatan oleh Dirjen Pajak.

Selain pencabutan NPWP, Dirjen Pajak juga akan mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) atas bendahara penerimaan. Adapun pencabutan ini akan dilakukan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019 resmi berlaku yaitu pada 1 April 2020.

“Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan, atau desa yang dimiliki sebelum PMK ini berlaku dan mencabut pengukuhan PKP bendahara penerimaan yang dikukuhkan sebelum PMK ini berlaku,” demikian bunyi Pasal 27 ayat (1) beleid tersebut.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selain melakukan pencabutan, Dirjen Pajak juga akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah secara jabatan. Begitu pula dengan pengukuhan PKP akan dilakukan secara jabatan bagi instansi pemerintah yang bendahara penerimaannya telah dikukuhkan sebagai PKP sebelumnya.

Kemudian, atas langkah pencabutan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan ini, instansi pemerintah harus melakukan dua hal. Pertama, menyampaikan perubahan data ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Instansi pemerintah terdaftar setelah menerima NPWP baru.

Kedua, mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik dan aktivasi akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Namun, beleid ini menegaskan selama belum memasuki 1 April 2020 maka pelaksanaan hak dan kewajiban pajak tetap menggunakan NPWP bendahara.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kemudian, atas dokumen kontrak dan/atau penagihan yang menggunakan NPWP bendahara karena disusun sebelum PMK ini berlaku, tetapi penyetoran pajak dilakukan setelah berlakunya PMK ini maka penyetoran pajak tersebut menggunakan NPWP instansi pemerintah.

Beleid ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak bagi instansi pemerintah. Melalui beleid ini, Kemenkeu mewajibkan instansi pemerintah untuk mendaftarkan diri pada KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Lebih lanjut, beleid ini juga menjabarkan penyesuaian atas tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh instansi pemerintah.

Melalui beleid ini pula pemerintah memberikan penjabaran contoh perhitungan dan pemotongan untuk setiap PPh yang harus dipotong oleh instansi pemerintah. Adapun beleid ini diundangkan pada 31 Desember 2019 dan berlaku 3 bulan setelahnya. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Februari 2020 | 01:36 WIB

mesti dibangun NPWP turunan yang unique spy bisa lebih dikontrol..per wilayahnya... klo dipusatkan akan menyulitkan analisa perlakuan perpajakannya... dan terjadi konsentrasi penerimaan pada pusat ..akan susuh mencari informasi perpajakannya... yg terkait transaksinya...

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?