DEBAT PAJAK

Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 16:40 WIB
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.

“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
92
71.88%
Tidak Setuju
36
28.13%

kuki

26 November 2022 | 20:08 WIB
setujua, karena pemungutan pajak ini tentu akan sangat membantu perekonomian Indonesia dalam pembangunannya melalui pajak yang didapat.

Bulan Lestari Yasinta Simatupang

26 November 2022 | 16:23 WIB
#MariBicara. Saya secara pribadi menyatakan ketidaksetujuan saya akan kondisi yang meletakkan penyedia marketplace e-commerce sebagai pemungut pajak, hal ini karena : 1. Dalam konteks pemungutan pajak, yang berhak melakukan hal tersebut adalah para pelaku bisnis aktif, sedangkan marketplace bukanlah pelaku bisnis aktif, melainkan penghubung bisnis 2. Marketplace tak memiliki kapasitas yang cukup untuk mampu mengetahui nilai transaksi setiap reseller dalam penentuan besaran pajak, sebab ada kemungkinan bahwa satu reseller memiliki beberapa toko daring di marketplace lainnya, sehingga rentan terjadi misinformasi. 3. Akan menambah cost marketplace sebab mereka perlu membangun sapras, hal ini tentunya akan berdampak pada kinerja marketplace 4. Besar kemungkinan para reseller akan meninggalkan marketplace dan beralih ke bisnis konvensional sebab mereka dihadapkan pada regulasi yang rumit. 5. Membunuh kemandirian para reseller untuk melaporkan pajaknya masing - masing

Alya Aulia Nurdin

26 November 2022 | 11:54 WIB
Kebijakan pajak tersebut bagus, namun masih perlu berbagai pertimbangan dan kajian lagi karena adanya kebijakan tersebut mungkin akan memengaruhi keputusan pembelian dan perilaku belanja online.

christien

26 November 2022 | 10:16 WIB
Dengan adanya kebijakan tesebut dapat membantu dan mengamankan kebijakan pajak

Aulia Irfan Mufti

26 November 2022 | 09:56 WIB
Penunjukan penyedia platform sebagai pemotong pajak ecommerce menyeruak sebagai salah satu solusi yang digadang dapat membantu penerimaan. Tepatkah? Penunjukkan penyedia platform sebagai pemotong memang akan memberikan kemudahan bagi otoritas perpajakan, tetapi hal tersebut dapat memberatkan penyedia platform. Penyedia platform harus menyediakan sarpras tambahan yang bisa membantu pengawasan dan tata kelola atas pajak transaksi ecommerce yang dipotong. Banyaknya jenis produk yang diperdagangkan sebenarnya juga menambah kompleksitas dalam pemungutan pajak. Penyedia platform harus mampu menentukan pajak yang melekat pada barang/jasa tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Apakah data penjual dan pembeli dapat dikumpulkan dengan baik oleh penyedia platform? Bagaimana apabila ternyata terdapat selisih kurang pungut? Siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut? Pertanyaan dan argumentasi tersebut sebaiknya harus dapat dijawab sebelum otoritas pajak menerapkan wacana ini. #maribicara

adam achyar

25 November 2022 | 23:30 WIB
Tetapi, pemerintah harus mempertimbangkan nominal yang tepat bagi para UMKM agar tidak memberatkan bagi mereka.

Muhammad Iqbal Syahsaputra

25 November 2022 | 22:18 WIB
setuju hanya saja perlu adanya pengawasan regulasi yg tepat

Sari

25 November 2022 | 20:27 WIB
Akan mempengaruhi keputusan pembelian yang berdampak tidak baik terhadap umkm/e commerce nya sendiri

Marlina R

25 November 2022 | 19:36 WIB
Takutnya akan memengaruhi penghasilan dari UMKM

virginia gading

25 November 2022 | 19:00 WIB
setujua, karena pemungutan pajak ini tentu akan sangat membantu perekonomian Indonesia dalam pembangunannya melalui pajak yang didapat.
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?