DEBAT PAJAK

Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 16:40 WIB
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.

“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
92
71.88%
Tidak Setuju
36
28.13%

Cici Herawati

30 November 2022 | 19:45 WIB
Tidak setuju, sebab penunjukan sebagai pemungut dan pemotong pajak akan banyak merugikan seller online terutama jika tidak dibarengi kebijakan treshhold yang tepat

Mella Widowati

30 November 2022 | 19:35 WIB
dengan ditunjuknya platform online sebagai pemotong atau pemungut pajak akan menambah penerimaan negara. Juga dapat menciptakan keadilan atau kesetaraan dengan transaksi yang dilakukan secara konvensional

Lina Lutfiana

30 November 2022 | 11:49 WIB
Saya setuju dengan wacana penunjukan platform e-commerce jadi pemotong/pemungut pajak, karena akan meningkatkan efektivitas peningkatan penerimaan pajak negara. Namun, dalam pelaksanaannya harus dikaji secara matang bagaimana regulasinya dan perlu diperhatikan pula akan kesadaran dan manfaat dari platform e-commerce yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Hal ini semata-mata untuk meningkat kesadaran pajak dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia. Menurut saya, kesadaran pajak merupakan komponen yang sangat penting sebagai modal untuk terserapnya pajak, bukan hanya pada masa ini, namun di masa-masa mendatang. Pemberlakuan platform e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak juga harus maksimal dalam implementasinya dengan cara-cara yang lebih modern seperti digitalisasi administrasi perpajakan. 😇😇😇 #MariBicara

Ali

30 November 2022 | 08:01 WIB
good

anas

29 November 2022 | 21:18 WIB
Saya setuju karena saat ini penggunaan ecommerce semakin meningkat dan dapat diakses secara praktis melalui smartphone dan perangka lalinnya. Namun, hendaknya pemerintah memberlakukan kebijakan dan rambu-rambu yang sesuai untuk hal ini

Anggita Putri

29 November 2022 | 15:09 WIB
Saya sangat setuju, mengingat penggunaan e-commerce semakin meningkat di era saat ini. Selain itu, perilaku konsumsi masyarakat sudah semakin beralih kepada platform e-commerce. Kemudian, nilai penjualan di p,atform marketplace yang semakin tinggi sangat berpotensi untuk dilakukan pemungutan pajak yang akan menambah pendapatan negara. Penujukkan penyedia platform marketplace sebagai pemotong/pemungut pajak juga akan mempermudah sistem pemungutan pajak agar lebih efisien,

Reyna Hemas

29 November 2022 | 14:50 WIB
Saya setuju, karena marketplace merupakan salah satu penyumbang konsumtivitas masyarakat sehingga sebaiknya dimanfaatkan untuk menarik pajak

Ririn Simamora

29 November 2022 | 13:39 WIB
Pemerintah dan para penyusun kebijakan pun perlu menyusun pengaturan mengenai pelaku usaha luar negeri yang melakukan kegiatan perdagangan di Platform E-Commerce Indonesia. Regulasi tersebut harus mengutamakan keadilan, namun harus tetap berpegang pada P3B Karena menurut Direktur Perpajakan Internasional DJP Prof. Dr. John Hutagaol, negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) tidak disarankan untuk memungut pajak penghasilan berbasis digital. Hal ini dikarenakan berpotensi terjadinya double taxation serta adanya aturan negara OECD untuk tidak menerapkan aturan perpajakan baru tanpa persetujuan seluruh anggotanya. #Maribicara

Ririn Simamora

29 November 2022 | 13:37 WIB
Meskipun integrasi NIK menjadi NPWP dapat menjadi salah satu solusi, namun kemungkinan terjadinya transaksi diluar platform E-commerce pun kemungkinan besar dapat terjadi. Pelaku usaha dapat melakukan penghindaran pajak dengan cara “Deposit Transfer”. Hal ini dilakukan dengan cara konsumen akan melakukan deposit dalam jumlah kecil, kemudian sisanya melalui transfer bank atau e-wallet. Dengan begitu tentunya penerimaan pelaku usaha tidak akan terekam dalam jumlah besar untuk menghindari pembayaran pajak yang besar juga. (2/3) #Maribicara

Ririn Simamora

29 November 2022 | 13:33 WIB
Berkaitan dengan penunjukkan penyedia market place E-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak, saya pribadi tidak setuju. Hal ini karena Pemerintah dan pihak-pihak terkait harus mampu membuat sistem yang dapat mengorganisir data wajib pajak. Misalnya dalam konteks pemungutan PPh, terdapat sejumlah metode untuk menghitung PPh terutang meliputi Pasal 17 ayat 1, Pasal 31E, serta PP No.23 Tahun 2018 yang masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda untuk menentukan subjek pajaknya. Selain itu, hal ini jelas akan lebih sulit jika dilakukan secara online karena potensi penghindaran pajak akan lebih besar. Alasan lain adalah Platform E-commerce yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak akan menanggung resiko penurunan engagement, mengingat wajib pajak dapat beralih ke platform lain atau melalui social media yang bebas dari pemungutan pajak. (1/3) #Maribicara
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak