DEBAT PAJAK

Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 16:40 WIB
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.

“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
92
71.88%
Tidak Setuju
36
28.13%

Ria Mawaddah

24 November 2022 | 11:55 WIB
SETUJU: Menunjuk penyedia marketplace e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak sebenarnya sudah dilakukan pemerintah sejak pandemi COVID-19 pada beberapa e-commerce yang memiliki nilai valuasi besar. Gagasan ini menjadi salah satu cara menjaga kestabilan penerimaan pajak untuk mengimbangi pengeluaran negara yang besar semenjak pandemi, juga menciptakan prinsip keadilan melalui kesetaraan berusaha atau equal level of playing field dan persaingan sehat antar perusahaan konvensional dan digital. Basis pajak ini sebenarnya sudah diterapkan oleh hampir setiap negara sehingga Indonesia pun merapkan hal serupa. Dari segi aturan, ini merupakan turunan dari pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga secara aturan sudah jelas.

Muhammad Ikmal

23 November 2022 | 19:12 WIB
meningkatkqn penerimaan negara dan asas keadilan

Benny Kurniawan

23 November 2022 | 16:04 WIB
Terima kasih untuk DDTC telah membuka debat pajak sebagai media sharing dan caring terhadap kebijakan pajak dari pemerintah. Untuk penunjukan E-commerce/PMSE sebagai pemotong, pemungut dan penyetoran dan/atau pelaporan pajak oleh pemerintah adalah SETUJU, namun perlu juga memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi terutama UMKM yang membantu pemerintah dalam proses recovery pasca Covid-19. Pemajakan yang serta merta dan sporadis tanpa pertimbangan yg matang malah bisa menghambat bahkan merusak proses recovery tersebut, dikarenakan akan mengurangi daya beli masyarakat yang berangsur pulih pasca Covid-19,dan tentunya akan berpengaruh terhadap ekonomi di tahun 2023 yang diprediksi akan mengalami masa sulit, selain itu pula pemerintah perlu juga memilih jenis pajak yg bisa dipotong,dipungut,disetorkan, dan dilaporkan oleh PMSE agar tidak ada tumpang tindih,perlu aturan sebagai petunjuk teknis yg jelas, perlu adanya pengawasan lebih ketat karena sifat PMSE borderless.#maribicara

ALBERT ALFONSIUS S.

21 November 2022 | 17:31 WIB
jikalau ditengok terlebih dahulu dari sudut Pandang Kewenangan Pemungutan Pajak, maka Berdasarkan Peraturan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN, tertera didalam Pasal 22. Maka berdasarkan regulasi Kewenangan tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dapat menunjuk Penyedia Platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan yang tertera didalam pasal 22, huruf (b) Peraturan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN. Kemudian, Saya Setuju Jikalau Penyedia Plaform Marketplace E-commerce diberikan amanah berupa ditunjuk jadi Pemotong / Pemungut Pajak harus berpedoman sesuai Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 ayat(1) , setiap orang berhak atas jaminan kepastian Hukum

Reynatta Natalia

18 November 2022 | 14:35 WIB
Pada masa sekarang, transaksi berbasil digital semakin menjanjikan. Bahkan di tengah pandemi, bisnis e-commerce tumbuh 33,2% dari tahun 2020 sebesar Rp253 triliun menjadi Rp 337 triliun pada tahun 2021. Dan akan terus tumbuh seiring meningkatkan transaksi perdagangan melalui online. Pertumbuhan tahunan penjualan e-commerce mencapai 15,4%. dan penunjukan e-commerce sebagai pemotongan/pemungutan pajak tentu akan memberikan beberapa manfaat, salah satunya sebagai penerimaan pajak yang cukup signifikan dan stabil. Akan tetapi hal ini juga pasti akan berpengaruh kepada pelaku usaha, yang mungkin akan berpindah ke online shop (misalnya : melalui Instagram, Whatsapp) agar terhindar dari pemotongan/pemungutan pajak.

HERIANTONIUS SILALAHI

18 November 2022 | 14:27 WIB
SETUJU, Penunjukan Penyedia Platform Marketplace e-Commerce sangat efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemungutan penerimaan negara. Hal ini sebagai amanat Pasal 16A UU KUP sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana pemerintah mulai melihat bahwa budaya bertransaksi oleh masyarakat termasuk Instansi Pemerintah mulai beralih dari sistem bertransaksi secara tunai kepada sistem pembelanjaan melalui e-commerce. sehingga sangat efektif menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak, selain sistem pencatatan transaksi oleh marketplace lebih tertib, juga mudah untuk diaudit karena setiap tahapan belanja tercatat dengan rapi. Hal ini menghindari penyalahgunaan anggaran dan jika pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan khususnya dengan selektif menentukan pemungut pajak oleh marketplace, maka penerimaan negara akan sangat optimal dilaksanakan. #maribaca

Rahmat Kurniawan

18 November 2022 | 12:40 WIB
memberikan tambahan beban kepada e-commerce dan membuat minat pembeli berkurang akibat harga yang lebih mahal dari pada pasar

Faizal Fathoni

18 November 2022 | 11:17 WIB
setuju, karena e commerce yang beroperasi di dalam negeri mau tidak harus jadi proxy dari pemerintah dalam hal pemungutan pajak. mengapa mereka harus di jadikan proxy? karena mereka memiliki suatu database yang mengetahui tranksaksi konsumen. dari database itu kita bisa menganalisis beban pajak dari target pajak yang dituju

Andi

16 November 2022 | 13:42 WIB
karena perlu adanya keadilan dan kesetaraan antara perdagangan konvensional dan Online dalam hal perpajakannya.

Ananda Wigneswara

14 November 2022 | 15:12 WIB
Setuju, sebab akan lebih efisien dan adil. Seller PKP tidak perlu kompetisi harga dengan non PKP terkait pungutan PPN (mengurangi insentif dr tax avoidance). Mereka juga tidak perlu pusing atur kas/setara kas PPN bulanan atas penjualan dari berbagai online marketplace. Bendahara tidak ragu belanja dari online marketplace (mendorong belanja yg efisien). Fiskus mudah mengawasi kepatuhan tiap seller dari data milik marketplace yang terpusat. Komunikasi antara fiskus dengan marketplace pun tidak perlu bercabang2.
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak