DEBAT PAJAK

Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 16:40 WIB
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.

“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
92
71.88%
Tidak Setuju
36
28.13%

Dewa Ayu Made Kislina

02 Desember 2022 | 14:27 WIB
#MariBicara Part 3: Selain itu, penerimaan negara akan meningkat. Pengawasan lebih mudah. Dan amanah pasal 32A KUP dalam UU HPP yaitu not only vat, but also withholding income tax. Kemudian, dari sisi pemerintah dan penyedia platform juga akan mendapat manfaat atau insentif yang cukup besar apabila kebijakan ini berhasil diterapkan. Namun, menerapkan suatu kebijakan untuk negara tidaklah mudah. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antara seluruh pihak yang terlibat seperti platform marketplace, KOMINFO, dan Lembaga Keuangan hingga perusahaan ekspedisi agar menghasilkan kebijakan yang optimal dan dapat mengantisipasi segala bentuk konflik kepentingan mulai dari sisi pemerintah dan juga masyarakat.

Dewa Ayu Made Kislina

02 Desember 2022 | 14:27 WIB
#MariBicara Part 2: Lebih simpelnya dapat dijelaskan sebagai berikut. Berdasarkan data Indonesia pada tahun 2022, jumlah konsumen kita mencapai 275jt warga negara dan pemilik mobile phone seluler 340jt. Tidak mungkin untuk mengawasi mereka semua. Potensi digital ekonomi semakin meningkat. Sementara, kebanyakan dari mereka adalah non PKP. Ketika berbicara konsumen yang 340jt. Jika diserahkan ke penjual sebagai PKP, maka tidak akan efektif karena kebanyakan non PKP. Sementara ada yang lebih sedikit yaitu marketplacenya. Pasal 32A KUP dalam UU HPP memungkinkan menunjuk pihak lain (marketplace) sebagai pemungut PPN. Sehingga ini akan terjadi PMSE dalam transaksi intern daerah pabean. Dimana PMSE dalam UU 2 tahun 2020 hanya mengatur dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Belum ada mekanisme dalam daerah paben. Dengan ini, maka tax base PPN akan semakin luas. Peningkatan tax based PPN di Indonesia akan memberikan dampak yang sejalan yaitu kenaikan tax ratio Indonesia.

Dewa Ayu Made Kislina

02 Desember 2022 | 14:27 WIB
#MariBicara Part 1: Pada Oktober 2021, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan UU HPP ditujukan sebagai bentuk reformasi perpajakan dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini, termasuk tantangan ekonomi digital. Perubahan pada UU HPP yang bisa memberikan tambahan penerimaan negara salah satunya Pasal 32A KUP. Pasal 32A ayat 1 dan 2 UU HPP berbunyi. (1) Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Dalam hal ini, pemerintah dapat menunjuk pelaku usaha e-commerce seperti penyedia platform marketplace untuk memungut PPN.

tiara

02 Desember 2022 | 13:23 WIB
Penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemnungut pajak ini menurut saya merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam memaksimalkan pemungutan pajak di Indonesia. Akan tetapi, sejalan dengan yang dikatakan oleh Yon Arsal dan Bima Laga, regulasi harus dibuat sebijak dan seadil mungkin serta penerapannya harus secara bertahap agar masyarakat memahami ketentuan yang dibuat, sehingga program tersebut dapat dilakukan secara efektif.

ghifarral

02 Desember 2022 | 12:18 WIB
Terlepas dari pro dan kontra, saya setuju dan yakin bahwa DJP dapat lebih mudah mengawasi dan menarik pajak dari platform e-commerce melalui kebijakan ini, demi memaksimalkan pendapatan pajak untuk negara di era digitalisasi yang perkembangannya semakin pesat dan tiada henti.

Alya Maharani

02 Desember 2022 | 10:48 WIB
setuju karna pasti makin simpel dari penjualnya, dan djp juga jadi mudah ngawasainnya, tapi dibutuhkan sosialisasi yang masif juga dr otoritas pajak

Muhammad Ryo Raihan

02 Desember 2022 | 10:36 WIB
karena sekarang sudah memasuki era digitalisasi, maka peluang untuk menarik pajak semakin mudah dan dapat membantu pendapatan negara

Rifqi Aldiyan

02 Desember 2022 | 10:31 WIB
Saya setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak, karena dapat lebih memudahkan kolektifitas pajak yang dihasilkan dari transaksi perdagangan digital. Seperti yang kita ketahui bahwa e-commerce di Indonesia berjalan sangat pesat dari waktu ke waktu yang tentu ini akan membuka pintu potensi penerimaan yang jauh lebih besar. Tentu dengan catatan, bahwa mekanisme pemotongan dan pemungutan ini harus terlebih dahulu disosialisasikan secara jelas dan masif, tidak hanya kepada para penyedia platform marketplace e-commerce melainkan kepada semua pihak yang kiranya terkait dalam mekanisme ini, utamanya bagi para seller yang menggunakan platform marketplace ini dalam berjualan. Hal ini tentunya guna menghindari kecacatan mekanisme pemotongan / pemungutan pajak. Terlebih dengan adanya mekanisme ini tidak kemudian serta merta menurunkan minat pengguna platform e-commerce tersebut karena volume transaksi yang tinggi

Adira Skyla

02 Desember 2022 | 10:30 WIB
Setuju, karena pemajakannya lebih mudah jadinya, pembeli juga lebih simpel karena tidak perlu melakukan pelaporan dan penyetoran lagi, itu semua udah dilakukan sama pihak marketplace. Tapi marketplacenya juga harus diawasi sih, jangan asal potong aja

Farhan Muhammad

02 Desember 2022 | 10:26 WIB
kebijakan ini menurut saya dapat menghindari terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, karena pemungutan transaksi dilakukan oleh 1 pihak sehingga pengawsaannya lebih mudah dilakukan oleh DJP
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?