DEBAT PAJAK

Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 16:40 WIB
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.

“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
92
71.88%
Tidak Setuju
36
28.13%

Shabina Nadya Nafara

02 Desember 2022 | 10:17 WIB
transaksi digital saat ini terus mengalami peningkatan, nah disitu dapat ditemukan potensi pemajakan yang cukup besar khususnya dari sektor pajak pertamabahan nilai, oleh karena itu dengan adanya kebijakan ini maka dapat menignkatkan efektivitas dan mengatasi risiko terjadinya penghindaran pajak

Grace Johanna

02 Desember 2022 | 10:05 WIB
Skema pemungutan oleh e-commerce menjadi hal yang baik karena akan semakin sulit bagi PKP untuk menyembunyikan omzetnya atau berdalih bahwa seharusnya Pengusahan tdk dikenakan pajak. Menurut saya, skema ini sangat baik khususnya bila menyasar penjualan melalui Live Shopping yang tidak bisa menjadi objek STP Dirjen Pajak karena jumlah barang yang terjual saat Live Shopping tidak akan tersimpan dalam histori penjualan toko

naufal saka

02 Desember 2022 | 10:02 WIB
setuju, karna mengingat perkembangan teknologi dan penggunaan marketplace sebagai tempat transaksi semakin meningkat, potensi pajak juga akan meningkat. sehingga pemungutan ppn melalui pihak ketiga akan lebih efektif, serta pengawasan akan lebih mudah dilakukan.

Lintz

02 Desember 2022 | 09:57 WIB
Setuju karena tentunya dapat meningkatkan efektivitas pengawasan PPN yang dipungut oleh marketplace, karena tentunya dengan ditunjuknya pihak ketiga sebagai pihak pemungut, tentunya seluruh transaksi dapat lebih mudah diawasi. Selain itu tentunya dapat meningkatkan basis pajak karena dengan adanya data yang lengkap dari marketplace dapat digunakan sebagai analisis potensi perpajakan

Heribertus Marcel Ericsson

02 Desember 2022 | 09:52 WIB
Sangat setuju. Menurut saya efektivitas pemungutan PPN oleh pihak ketiga tentunya lebih tinggi jika dilakukan per transaksi oleh pihak pemotong. Disisi lain dapat menghindari transaksi yang seharusnya dipajaki namun tidak dipajaki.

Fatwa Ngalaeka Salam

02 Desember 2022 | 09:51 WIB
Setuju karena transaksi di marketplace saat ini semakin meningkat dengan adanya perkembangan digital yang semakin masif, tentunya peningkatkan transaksi tersebut menghasilkan potensi pajak yang semakin besar, jadi sayang kalau potensi tersebut tidak dimanfaatkan oleh negara. Selain itu, dengan ditunjuknya markerplace sebagai third party dapat memudahkan proses pengawasannya.

Putri Azmi

02 Desember 2022 | 09:51 WIB
Dapat meningkatkan efektivitas pelaporan dan pembayaran pajak yang secara tidak langsung dapat meningkatkan penerimaan negara. Hal ini juga dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada karena perkembangan transaksi digital saat ini semakin luas. Dibutuhkan pengawasan dari DJP jelas karena nanti malah terjadi salah pemotongan dan merugikan konsumen

aul

02 Desember 2022 | 09:12 WIB
setuju

Syafira NF

02 Desember 2022 | 08:40 WIB
Adanya pengenaan pajak bagi pelaku e-commerce baik dilakukan karena bisa meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi seperti ini.

Nurul Anisa Dewi

02 Desember 2022 | 07:03 WIB
sebab pengenaan pajak atas transaksi digital merupakan keniscayaan di era digital ini. Maka dari itu potensinya memang harus dipajaki. Sehingga, penunjukkan platform digital sebagai pemotong atau pemungut akan memudahkan proses pengenaan pajak
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?