DEBAT PAJAK

Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 November 2022 | 16:40 WIB
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? Feasible. Cuma kan mesti harus ngobrol. Harus diskusi dengan para pelaku,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengaku akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum menjalankan ketentuan undang-undang tersebut. Menurutnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan PMK 58/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berkaca pada evaluasi implementasi PMK 58/2022, tidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyedia marketplace. Simak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?’.

Kendati demikian, sambung Yon, pemerintah tidak bisa serta-merta menunjuk penyelenggara e-commerce menjadi pemungut pajak. Penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak harus dilakukan pada saat yang tepat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Tentu tidak sebatas kena dan tidak kena. Akan kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan dan model pengenaannya seperti apa,” ujar Yon.

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

"Kami berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem yang ada. Itu saja kita kelola, tapi memang ada mungkin keharusan-keharusan [yang harus dilaksanakan pelaku e-commerce],” ungkap Bonarsius.

Dalam sejumlah pemberitaan di media massa, Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga berharap regulasi dari pemerintah tidak diterapkan secara mendadak. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dia pun mengimbau pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng penyedia platform e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak yang terkait dengan e-commerce.

“Bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” ujar Bima.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan adanya penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Selasa, 29 November 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 2 Desember 2022. (kaw)

*Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat hingga Selasa, 6 Desember 2022 pukul 15.00 WIB.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setuju
92
71.88%
Tidak Setuju
36
28.13%

Kristianus Jimy Pratama, S.H.

28 November 2022 | 23:34 WIB
Lanjutan (Part 4) Selain itu, ketentuan teknis yang tengah disusun sebagai turunan dari ketentuan tersebut juga memberikan solusi untuk penyedia platform marketplace e-commerce untuk mengelompokkan pengusaha kena pajak atau pengusaha non kena pajak yang artinya dikembalikan pada masing-masing pengusaha. Hal ini sejalan dengan asas lex semper dabit remedium. Sehingga berdasarkan ketiga argumentasi tersebut, wacana penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak patut untuk diberi dukungan. #MariBicara

Kristianus Jimy Pratama, S.H.

28 November 2022 | 23:32 WIB
Lanjutan (Part 3) Argumentasi ketiga adalah secara yuridis, penunjukan pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak juga sudah diatur dalam ketentuan PMK 58/2022 meskipun dalam mekanisme pengadaan barang pemerintah. Perlu untuk digarisbawahi salah satu dasar pertimbangan dibentuknya aturan tersebut adalah untuk mengamankan penerimaan pajak. Apabila mengacu pada asas ubi eadem ration ibi idem lex, et de similibus idem et judicium penunjukan pihak lain dalam hal ini penyedia platform marketplace e-commerce guna penerimaan perpajakan adalah sesuai dengan koridor hukum. Selain itu penunjukan ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP juga 2 prinsip dari penyusunan pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis yaitu tidak memberatkan dan sesuai dengan kemampuan penyedia platform marketplace e-commerce telah sesuai dengan asas lex neminem cigit ad impossibilia #MariBicara

Kristianus Jimy Pratama, S.H.

28 November 2022 | 23:30 WIB
Lanjutan (Part 2) Argumentasi kedua adalah merujuk pada dasar sosiologis, analisis RedSeer mengemukakan bahwa Indonesia adalah kontributor pertumbuhan utama pasar perdagangan elektronik di Asia Pasifik dan selalu mengalami peningkatan baik itu dalam realisasi atau proyeksi setidaknya hingga tahun 2025. Pada tahun 2025, RedSeer juga mengemukakan bahwa nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia akan berada pada estimasi US$137,5 miliar atau mencakup 59% dari total nilai transaksi perdagangan elektronik di Asia Pasifik. Hal itu menunjukan bahwa secara sosiologis, masyarakat Indonesia telah adaptif dan merespon positif dari ekosistem e-commerce dan nilai hasil pemotongan atau pemungutan pajak dari e-commerce juga akan turut memacu realisasi proyeksi hingga peningkatan penerimaan perpajakan itu sendiri dan mendukung pemulihan hingga penguatan ekonomi nasional #MariBicara

Kristianus Jimy Pratama, S.H.

28 November 2022 | 23:27 WIB
Saya sependapat dengan wacana penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak. Hal itu setidaknya saya landaskan pada tiga dasar berpikir meliputi dasar filosofis, dasar sosiologis, dan dasar yuridis. Dasar filosofis yang dimaksud adalah bahwa istilah pajak berasal dari bahasa Latin yaitu taxo yang sederhananya adalah iuran wajib orang pribadi atau badan hukum (disebut juga wajib pajak) kepada penyelenggara negara yang bersifat memaksa dan mengacu pada asas no taxation without representation. Sehingga dalam hal ini penyelenggara negara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemotongan ataupun pemungutan pajak baik itu dilakukan sendiri ataupun menunjuk pihak lain melalui mandat ataupun delegasi. Oleh karena itu, secara filosofis penunjukan penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pemotong atau pemungut pajak oleh penyelenggara negara adalah sesuai dengan kewenangan penyelenggara negara di bidang perpajakan #MariBicara

hilwa

28 November 2022 | 19:56 WIB
setuju, namun tentunya penerapan kebijakan tersebut perlu dilakukan peninjauan kembali thdp dampak yang akan dihadapi oleh pihak-pihak yang berkaitan. kemudian, penerapan kebijakan tersebut harus disertai sosialisasi kepada pihak yg berkaitan. #MariBicara

Mukhamad Nurcandra Alim

28 November 2022 | 19:27 WIB
Kebijakan ini tentu dapat meningkatkan efektivitas pelayanan pajak, karena dengan pemungutan PPN oleh merchant e-commerce naka dapat memudahkan proses pemajakan dari transaksi di e-commerce, kebijakan ini sejalan dengan perkembangan ekonomi digital yang terus berjalan saat ini

Krisna Fikri

28 November 2022 | 19:27 WIB
Ini merupakan langkah tepat untuk mengamankan penerimaan negara dalam masifnya perkembangan ekonomi digital. Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak memudahkan otoritas pajak terhadap pengenaan pajak atas aktivitas e-commerce. Namun, perlu juga diperhatikan dampaknya terhadap pihak lain dan sosialiasi kepada masyarakat perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang diberatkan atau dirugikan.

Natasya

28 November 2022 | 17:53 WIB
Regulasi ini diharapkan pemerintah untuk mendukung penciptaan ekosistem digital yang kondusif dimana maksud tersebut adalah hal yang baik, tetapi aturan tersebut dapat menjadi tidak jelas terkait merchant mana yang bisa menjadi pemungut sehingga menimbulkan situasi yang rancu dimasyarakat. Kesimpulannya saat ini saya belum setuju karena masih dibutuhkan sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan aturan turunan yang lebih jelas.

fajarizki galuh syahbana yunus

28 November 2022 | 16:19 WIB
#MariBicara Strategi ini merupakan langkah yang tepat guna mengamankan penerimaan negara di tengah masifnya perkembangan ekonomi digital. Langkah ini cukup menarik mengingat kebijakan yang dicanangkan agaknya sedikit melenceng dari konsep witholding tax yang berlaku selama ini. Pada hakikatnya, pemegang peran sebagai pemotong pajak adalah pembeli, sementara pemungut pajak adalah penjual atau pembeli dalam hal diatur secara khusus. Namun, berkembangnya model transaksi ekonomi saat ini memungkinkan terjadinya pergeseran mekanisme pemungutan pajak. Potensi munculnya gelombang protes tentu tidak dapat dihindari. Bagaimanapun, para pelaku usaha sangat terdampak dengan adanya kebijakan ini. Pada situasi inilah peran otoritas sebagai regulator dan edukator sangat diperlukan. Dialog interaktif dengan berbagai pihak perlu digelar guna menyeragamkan persepsi terkait regulasi tersebut. Dengan begitu, esensi dari asas keadilan dan kepastian hukum dalam beleid tersebut dapat dipahami oleh khalayak.

ffff

28 November 2022 | 15:48 WIB
setuju, namun sistem perlu dipersiapkan dengan matang dengan perencanaan yang baik dan adanya sosialialisasi sehingga tidak membingungkan atau memberatkan
ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya