EKONOMI DIGITAL

Pengenaan PPh Perusahaan Digital Makin Dekat, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 12 Juli 2021 | 15:44 WIB
Pengenaan PPh Perusahaan Digital Makin Dekat, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) pada perusahaan digital sudah makin dekat setelah negara-negara G20 menyetujui wacana tersebut secara prinsip.

Sri Mulyani mengatakan proses pembahasan untuk mencapai konsensus pengenaan PPh pada perusahaan digital akan terus berlanjut pada level G20 dan OECD. Sembari proses itu berjalan, pemerintah juga menyiapkan regulasinya melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Untuk PPh, kemarin G20 sudah ada agreement secara secara prinsipiel. Namun, itu masih akan dituangkan dalam agreement yang sifatnya detail sampai bulan Oktober," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani mengatakan Indonesia bersama negara-negara lain menantikan tercapainya konsensus mengenai pengenaan PPh pada perusahaan digital. Adapun saat ini, pemerintah telah mulai menunjuk perusahaan digital sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas layanan digital.

Melalui RUU KUP, pemerintah ingin memperluas cakupan pemotong atau pemungut pajak, baik untuk PPh, PPN, maupun pajak transaksi elektronik (PTE). Pembahasan tentang RUU tersebut tengah bergulir di Komisi XI DPR. Simak pula ‘Pihak Lain Bisa Jadi Pemungut PPh, PPN, dan PTE? Ini Kata Dirjen Pajak’.

Sri Mulyani berharap DPR dan pemerintah bisa bersama-sama menyelesaikan pembahasan RUU KUP tersebut. Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah juga akan terus mengoptimalkan semua basis pajak untuk meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Kami enggak mungkin memungut pajak tanpa undang-undang karena itu sudah sangat jelas dalam undang-undang dasar," ujarnya.

Pada pertemuan menteri keuangan negara-negara anggota G20 Sabtu lalu, tercapai kesepakatan untuk mendukung langkah-langkah yang dapat menghentikan upaya perusahaan multinasional mengalihkan keuntungannya ke tax haven. Kesepakatan itu akan mengakhiri perselisihan antarnegara karena persoalan pajak.

Lebih dari 130 negara dan yurisdiksi juga menyatakan dukungan terhadap kerangka kerja konseptual untuk rencana pajak baru. Cetak biru tersebut mencakup pengenaan pajak minimum global sebesar 15% serta mendorong penyelesaian perdebatan tentang pajak layanan digital yang kini telah diadopsi banyak negara di dunia, termasuk Inggris, Prancis, dan Italia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Juli 2021 | 21:11 WIB

Apabila konsensus global dapat tercapai dengan cepat dan dengan perencanaan yang matang, harapannya dapat cepat tercipta pula keadilan pajak bagi perusahaan digital.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?