KAMBOJA

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak untuk Maskapai dan Pariwisata

Dian Kurniati | Sabtu, 04 April 2020 | 10:00 WIB
Pemerintah Siapkan Diskon Pajak untuk Maskapai dan Pariwisata

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews—Pemerintah Kamboja mengeluarkan kebijakan diskon pajak untuk maskapai penerbangan dan sektor pariwisata yang telah berhenti beroperasi sejak wabah virus Corona atau Covid-19.

Pemerintah mengumumkan insentif diskon pajak tersebut berlaku selama tiga bulan. Diskon pajak pada maskapai penerbangan yang beroperasi di Kamboja diberikan minimal 10% mulai Maret hingga Mei 2020.

“Pengusaha wajib mengajukan dokumen terkait pajak kepada departemen maupun melalui situs lamannya dan sistem online e-VAT setiap bulan selama periode pembebasan pajak," bunyi pernyataan tersebut, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pemerintah berharap kebijakan diskon pajak bisa meringankan beban sektor swasta. Selain diskon pajak, pemerintah juga mengizinkan maskapai penerbangan melakukan restrukturisasi utang yang seharusnya dibayarkan di tengah pandemi Corona.

Fasilitas diskon pajak juga diberikan terhadap para pelaku usaha di bidang pariwisata, seperti hotel, penginapan, restoran, dan agensi penerbangan yang terdaftar Departemen Perpajakan Kementerian Ekonomi dan Keuangan.

Pada sektor pariwisata, diskon pajak ini hanya berlaku untuk pelaku usaha yang beroperasi di Provinsi Phnom Penh dan Siem Reap, Preah Sihanouk, Kep dan Kampot, serta Kota Bavet dan Poipet.

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Dilansir dari New Strait Times, diskon pajak merupakan kelanjutan dari stimulus pemerintah sebelumnya. Pada 24 Februari, pemerintah memberikan insentif bagi korporasi yang memberi upah sebesar 60% dari upah minimum kepada pekerjanya.

Dari 60% itu, sebanyak 40% dibayar perusahaan. Sisanya 20% dibayar pemerintah. Pekerja yang mendapat upah 60% itu juga wajib mengikuti pelatihan 1-2 pekan minggu yang digelar Kementerian Pariwisata. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 April 2020 | 08:06 WIB

Corona covid19 adalah pandemic global. Yang berpotensi menyebar secara luas. WHO menyarankan Untuk tetap di rumah. Tentu ini berdampak pada kemampuan finansial. Sebagai konpensasi atas keputusan tersebut, banyak negara menyediakan dana bantuan, seperti keringanan pajak.seperti yang dilakukan  pemerintah kamboja. Intinya yuk kita dukung untuk stay at home dan #MariBicara

05 April 2020 | 23:09 WIB

Menurut WHO Corona covid19 pandemic global. Yang berpotensi menyebar secara luas. Untuk memutus mata rantai virus ada keputusan untuk stay at home. Ini berdampak pada kemampuan finansial. Sehungga wajar jika setiap negara memberi solusi berupa keringanan. Jada yuk kita dukung stay at home dan #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN