Ilustrasi.
BRIDGETOWN, DDTCNews – Pemerintah Barbados mengupayakan berbagai cara agar bisa keluar dari daftar negara yang nonkooperatif dalam urusan perpajakan versi Uni Eropa.
Menteri Bisnis Internasional Roland Toppin mengatakan pemerintah mencapai terobosan besar untuk keluar dari daftar hitam negara surga pajak pada tahun ini. Dia menyebutkan proposal pemerintah kepada OECD untuk melakukan peninjauan tambahan telah disetujui.
Peninjauan tambahan tersebut akan dilakukan OECD guna memastikan kebijakan domestik Barbados sejalan dengan standar untuk kerja sama perpajakan internasional, terutama dalam urusan pertukaran data dan informasi lintas yurisdiksi.
"OECD telah setuju untuk memberi kami tinjauan tambahan maka kami akan dihapus dari daftar hitam mereka," katanya dikutip Kamis (10/12/2020).
Toppin menerangkan tinjauan tambahan tersebut akan menempatkan Barbados dalam zona abu-abu dalam urusan transparansi dan kerja sama perpajakan internasional. Hasil peninjauan pada akan menentukan posisi negara tersebut dapat keluar permanen dari daftar hitam negara surga pajak.
Sebelumnya, pemerintah melayangkan protes keras kepada Komisi Eropa karena kembali menempatkan Barbados dalam kategori patuh sebagian atas standar OECD pada Oktober 2020.
Pemerintah dinilai belum optimal dalam menerapkan regulasi terkait ketersedian informasi pemilik sebenarnya atau beneficial owner. Selain itu, pemerintah juga kurang tanggap terhadap permintaan informasi dari otoritas pajak luar negeri.
Pemerintah menegaskan masih memiliki komitmen kuat untuk mengikuti perkembangan perpajakan internasional, terutama dalam urusan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. Setidaknya sudah ada 14 UU yang diubah pemerintah agar sejalan dengan standar perpajakan internasional.
Asosiasi pelaku usaha Carmel Haynes menyambut baik respons cepat pemerintah untuk mengembalikan posisi Barbados keluar dari daftar hitam negara surga pajak. Pasalnya, Barbados baru keluar dari negara nonkooperatif dalam urusan perpajakan pada Mei 2019 dan kembali masuk daftar hitam pada Oktober 2020.
Status sebagai negara suaka pajak sangat memengaruhi kegiatan bisnis domestic, terutama bagi perusahaan multinasional yang berdomisili di Barbados. Kegiatan usaha ke luar negeri akan mendapatkan banyak hambatan jika negara asal usaha menyandang status sebagai yurisdiksi suaka pajak.
"Daftar hitam pada Oktober ini telah menimbulkan kekhawatiran bagi mereka yang berada di sektor bisnis global. Kami memuji pemerintah karena terus fokus bekerja sama dengan OECD," imbuhnya seperti dilansir barbadostoday.bb. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
jangan dulu menaikan pajak,, kalau mafia pajak masih ad..
jangan dulu menaikan pajak,, kalau mafia pajak masih ad..