PAJAK DAERAH

Pemda Diminta Tetap Pungut Pajak Daerah Meski Usaha WP Belum Berizin

Muhamad Wildan | Senin, 14 Oktober 2024 | 11:15 WIB
Pemda Diminta Tetap Pungut Pajak Daerah Meski Usaha WP Belum Berizin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan pemerintah daerah (pemda) untuk tetap melaksanakan pemungutan pajak daerah meski kegiatan usaha yang menjadi objek pajak belum berizin.

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2024 mengenai pedoman penyusunan APBD 2025, orang pribadi atau badan ditetapkan sebagai wajib pajak bila kegiatan usahanya sudah memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

"Kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi/badan yang memiliki izin atau belum/tidak memiliki izin dan telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak," bunyi lampiran Permendagri 15/2024, dikutip pada Senin (14/10/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kegiatan usaha yang belum berizin harus ditertibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penertiban dilaksanakan oleh otoritas pajak daerah bersama perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan.

Perlu diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mendefinisikan wajib pajak sebagai orang pribadi atau badan baik pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, orang pribadi ataupun badan bakal menjadi wajib pajak daerah bila melakukan penyerahan barang atau jasa tertentu atau memiliki/menguasai aset-aset tertentu yang menjadi objek pajak daerah.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Misal, orang pribadi atau badan menjadi wajib pajak pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bila melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, yakni makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.

Lebih lanjut, orang pribadi atau badan bakal menjadi wajib pajak pajak bumi dan bangunan (PBB) bila secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Paijo Paijo 15 Oktober 2024 | 22:07 WIB

Peraturan apa lagi ini.?? Dikit2 pajak nyari uang susah mau di palak trs..

Rahmat Nurman 14 Oktober 2024 | 13:12 WIB

Rezim kapal keruk. Rakyat diPalakin terus

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?