MALAYSIA

Pembayaran ke Negara Wajib Non-Tunai Mulai 2022, Termasuk Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:30 WIB
Pembayaran ke Negara Wajib Non-Tunai Mulai 2022, Termasuk Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menyatakan metode pembayaran untuk seluruh layanan pemerintah, termasuk pembayaran pajak hanya dapat dilakukan secara elektronik mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Abdul Aziz mengatakan pemerintah ingin memastikan pembayaran kepada negara dilakukan tanpa uang tunai. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat tata kelola keuangan negara lebih akuntabel dan mencegah praktik korupsi.

"Pemerintah telah bekerja terus menerus untuk memastikan tata kelola yang baik, pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif, serta menghindari kebocoran, penipuan dan korupsi," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tengku menuturkan pembayaran nontunai tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah yaitu MyDigital—yang merupakan cetak biru ekonomi digital Malaysia—guna memenuhi kebutuhan ekonomi pada era revolusi industri 4.0.

Inisiatif tersebut, sambungnya, juga melanjutkan upaya-upaya digitalisasi yang telah ada. Misal, 60% dari total penagihan pemerintah pada tahun lalu sudah disampaikan melalui e-payment.

Sejauh ini, lanjut Tengku, pemerintah telah mendorong digitalisasi di berbagai hal, termasuk modernisasi pelayanan publik dan pemberantasan korupsi. Alasannya, peluang korupsi akan semakin kecil jika kontak langsung antara warga dan pejabat publik berkurang.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, dia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas basis pajak, termasuk pada perpajakan sektor informal, meningkatkan kepatuhan pajak, dan perbaikan masalah administrasi.

"Upaya ini akan meningkatkan penerimaan pajak yang sangat penting bagi pemerintah agar dapat memberikan lebih banyak bantuan selama masa krisis, serta membiayai pembangunan dan agenda reformasi jangka panjang," ujarnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 12:04 WIB

keren, semoga bisa jadi pertimbangan juga bagi Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?