BEA METERAI

Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Agustus 2020 | 17:17 WIB
Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Berlanjut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan agenda membahas Tindak Lanjut RUU tentang Bea Meterai. 

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai disepakati sebagai RUU prioritas pada tahun ini.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan di laman resmi Kementerian Keuangan, pembahasan RUU Bea Meterai akan dilakukan antara Komisi XI DPR dam pemerintah dalam rapat panitia kerja (Panja).

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan agenda membahas Tindak Lanjut RUU tentang Bea Meterai di Ruang Rapat Komisi XI DPR pada hari ini, Senin (24/8/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan pentingnya revisi UU Bea Meterai.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

"Di samping terkait aspek penerimaan, RUU Bea Meterai mengatur pemberian fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea meterai, terutama untuk situasi bencana alam dan untuk pelaksanaan program pemerintah serta dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional,” ungkap Menkeu.

Seperti diketahui RUU Bea Meterai awalnya ditargetkan bisa selesai pada akhir masa jabatan DPR periode 2014—2019. Namun, proses legilasi tidak selesai. Rancangan beleid itu di-carry over kepada legislator periode 2019—2024.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, pemerintah memandang RUU Bea Meterai sebagai salah satu instrumen penerimaan yang juga dapat digunakan sebagai sumber pengumpulan pajak yang lebih adil, tepercaya (reliable), dan sederhana. Apalagi, dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Apabila dibandingkan realisais pada 2019, penerimaan bea meterai dari RUU Bea Meterai yang baru diproyeksikan berada pada kisaran Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun.

Seperti diketahui, RUU Bea Meterai yang diusulkan Kemenkeu berisikan 6 perubahan mendasar. Pertama, perubahan besaran tarif bea meterai. Kedua, penentuan batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai.

Ketiga, perluasan definisi dokumen objek bea meterai. Keempat, terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai. Kelima, penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Keenam, pemberian fasilitas bea meterai. Nantinya tidak hanya dokumen fisik yang dikenai bea meterai, tetapi juga dokumen digital. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Agustus 2020 | 21:59 WIB

Perubahan yang sangat besar sebagaimana tulisan diatas mengindikasikan penguatan fungsi budgetair dalam hal menggenjot penerimaan negara yang sedang sulit saat ini

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?