HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Agustus 2020 | 13:22 WIB

Dirgahayu ke 75 indonesia merdeka .. semoga indonesia cepet melewati permasalahan negara yg skrg sedang di alami dan sebagai warga negara yg baik mari kita bangun kembali menjadi indonesia lebih baik lagi dengan menjadi warga yg baik dalam menjalan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak karena pajak mejadi salah satu kontribusi terhadap perkembngan suatu negara ( Sjamsul M -tangerang)

17 Agustus 2020 | 13:21 WIB

Ditengah badai gelombang ujian ekonomi untuk negara Indonesia salah satunya dampak pengaruh penyebaran virus covid 19, berbagai jenis peraturan perpajakan diterbitkan guna menyelamatkan pelaku usaha UMKM dan non UMKM dari pengaruh dampak ekonomi tersebut. Salah satunya adalah keringanan dalam membayar pajak terutama pajak penghasilan final atas pendapatan perusahaan , keringanan dalam mencicil angsuran pph 25 dan pajak penghasilan 21 atas penghasilan yang diterima pegawai. Hal ini sangat membantu pelaku usaha dan pegawai yang ditengah badai covid ini yang mana sektor ekonomi sangat turun, pendapatan perusahaan menurun dan penerimaan penghasilan pegawai menurun karena banyak pegawai yang jam kerjanya dikurangi atau bahkan bekerja dari rumah. Tindakan cepat dari pemerintah ini sangat membantu ekonomi, sekarang sektor industri, perdagangan, dan jasa mulai bangkit, sekarang Indonesia harus optimis, 75 tahun merdeka kita jadikan ajang kebangkitan Indonesia Maju. Merdeka !!!(Muhardi Achmad)

17 Agustus 2020 | 13:20 WIB

Dahulu perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka yaitu mengusir para penjajah dengan mempertaruhkan nyawa. Dan sekarang perjuangan kita yaitu dengan memberikan kontribusi membayar pajak demi Indonesia maju. (Arief Rahman Firmansyah, Serang)

17 Agustus 2020 | 13:17 WIB

Pajak merupakan sumber dana yang dibutuhkan untuk eksistensi dan kemajuan negara Indonesia, sebuah kontrak sosial antara pemerintah yang berdaulat dan warga negaranya, berbagai undang-undang perpajakan telah mengalami penyempurnaan untuk menyokong keperluan negara Indonesia. Seiring hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75, mari pertahankan dan tingkatkan kewajiban perpajakan secara berkesinambungan, Dirgahayu Indonesia! (Bima Revy)

17 Agustus 2020 | 13:10 WIB

Pajak merupakan kontribusi nyata warga negara terhadap perkembangan suatu negara. kita sebagai warga negara Indonesia harus sadar bahwa pajak adalah salah satu bentuk dari prinsip gotong royong dalam upaya bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara umum di Indonesia. Marilah pada momentum hari kemerdekaan ini kita harus menyadari bahwa tujuan negara tidak bisa tercapai tanpa adanya upaya bersama, dan kita dapat berkontribusi terhadap upaya tersebut salah satunya adalah dengan melaksanakan kewajiban perpajakan kita masing-masing dengan baik. "Pajak Kita untuk Kita" Dirgahayu Republik Indonesia, mari kita memajukan Indonesia melalui pajak. (Gregorius Danantya Dera Dewara)

17 Agustus 2020 | 13:06 WIB

Mari kita bersama-sama membangun pola pikir masyarakat Indonesia mengenai pajak dengan mengedukasi rakyat melalui berbagai sarana yang ada. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh! Selamat ulang tahun yang ke 75 Indonesiaku! Catharine Setiawan

17 Agustus 2020 | 13:06 WIB

Tahun 2020 merupakan salah satu tahun terberat bagi Negeri-ku. Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020 terasa sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Saat ini Indonesia sedang dalam cobaan yang berat karena adanya Covid-19. Detik ini, api semangat perjuangan pahlawan harus dikobarkan kembali, mari bantu Negeri dan Pemerintah melewati ini semua dengan cara membayar pajak yang seharusnya terhutang. Dengan begitu kita sudah menjadi bagian dari pahlawan Negeri ini. Dirgahayu Indonesiaku ke-75th. (I Made Bhaskara Sastra_Bali)

17 Agustus 2020 | 13:05 WIB

Dirgahayu Indonesia ke 75! Sudah lama terlepas dari penjajahan oleh bangsa asing. Namun saat ini ,tingkat kesadaran ,pengetahuan suatu pajak masih minim terutama dikalangan masyarakat pelosok daerah . Maka akan hal itu, kita sebagai warga negara Indonesia,mari kita beri pengetahuan pajak kepada masyarakat sekitar kita dan tingkatkam kesadaran akan hal pajak tersebut. Karena bila kita telah berkontribusi terhadap pajak negara ,maka mimpi negara Indonesia akan terlaksana sesuai tujuan apa yang telah direncanakan oleh pemerintah atas penerimaan pajak tersebut . Merdeka! (Putu Dody Darmawan Saputra)

17 Agustus 2020 | 13:03 WIB

17 Agustus 2020, Kemerdekaan Indonesia ke-75. Pada tahun ini, sebuah momentum lahirnya bangsa Indinesia harus dijalankan dengan penuh perjuangan untuk dapat bertahan ditengah kondisi pandemik ini. Semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara terguncang karena nya. Terutama ekonomi yg mengalami resesi. Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan negara untuk tetap dapat menjalankan fungsinya ditengah kondisi sulit ini. Dimomentum kemerdekaan ini, Kepatuhan akan kewajiban perpajakan merupkan suatu bentuk nasionalisme yg tepat dan penuh kebanggan. Rasa nasionalisme bukan lagi hanya sekedar mengangkat tangan sebagai tanda hormat, tapi nasionalisme harus dibuktikan dengan konkret salah satunya dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan harapan dari sumber pendanaaan pajak dapat berperan utama sebagai Penopang Dan bangkitnya Indonesia dalam melewati kondisi pandemi ini. - Umar Hamzah/ Mahasiwa / Universitas Indonesia

17 Agustus 2020 | 13:03 WIB

Pajak merupakan pilar utama dalam pembangunan bangsa Indonesia, dan merupakan pengejawantahan sila ke 5 dari Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. Heri Sukendar Wong, HS Consuting, 081296837133, Jl. Kembang Agung II, Blok F9 No. 11, Kembangan, Jakbar 11610.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja