HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Agustus 2020 | 13:59 WIB

Pajak dan Hari Kemerdekaan adalah sahabat sejati yang saling bergotong royong dan merangkul segala perbedaan (Jason)

17 Agustus 2020 | 13:57 WIB

Tak peduli seberapa signifikan jumlahnya, kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan adalah kontribusi terbesar yang dapat kita berikan bagi bangsa ini. Berkat Penghasilan yg kita sisihkan setiap tahunnya tersebut lah bangsa ini tetap eksis sampai usia ke-75 nya saat ini dan akan terus berkembang kedepannya. Dirgahayu republik Indonesia ke-75 !! (Made Wahyu Arthaluhur)

17 Agustus 2020 | 13:56 WIB

Tak peduli seberapa signifikan jumlahnya, kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan adalah kontribusi terbesar yang dapat kita berikan bagi bangsa ini. Berkat Penghasilan yg kita sisihkan setiap tahunnya tersebut lah bangsa ini tetap eksis sampai usia ke-75 nya saat ini dan akan terus berkembang kedepannya. Dirgahayu republik Indonesia ke-75 !! (Made Wahyu Arthaluhur)

17 Agustus 2020 | 13:50 WIB

Kemerdekaan adalah hadiah dari Tuhan yang diberikan kepada kita melalui pengorbanan para pahlawan. Mereka tidak hanya berkorban materi, namun juga berkorban jiwa dan raga demi merebut kemerdekaan. Sudah sepantasnyalah sebagai generasi yang menikmati kemerdekaan kita dapat mengisi hari kemerdekaan dengan membangun negeri serta memberikan legacy untuk generasi setelah kita. Kesadaran akan membayar untuk membayar pajak ,sebagai salah satu fundamental keuangan di negeri ini, harus lebih digiatkan agar secara ikhlas dan sadar memahami jika hanya dengan membayar pajak maka kita telah berpartisipasi mengisi kemerdekaan negeri ini untuk masa depan yang lebih baik

17 Agustus 2020 | 13:46 WIB

pajak adalah tanda bahwa rakyat indonesia 'merdeka', karena rakyat indonesia secara mandiri membiayai negara untuk pembangunan negara lewat pajak

17 Agustus 2020 | 13:30 WIB

Perbedaan bukanlah suatu masalah yang diperdebatkan namun perbedaaan adalah suatu keanekaragaman yang harus disatukan begitu pula dengan pajak yang sangat beragam haruslah kita patuhi untuk menjadikan Indonesiaku dan Indonesiamu menjadi lebih baik karena pajak kuat Indonesia maju. (Riyan Rivaldi)

17 Agustus 2020 | 13:28 WIB

Ada yg ogah bayar pajak, ada yg terpaksa bayar pajak, tapi juga ada yg prihatin & peduli serta cukup tau diri untuk rela bayar pajak demi kemajuan, kemandirian, dan kejayaan bangsa di masa depan. Kadang kita mikir, "masa kita yang keringetan, kita yang nanggung resiko, gilirannya sukses, negara ikutan nimbrung nikmati penghasilan yg udah kita dapetin?" Sadar ngga? sebenernya jauh sebelum kita nerima penghasilan, negeri ini sudah banyak nolong kita? Memberikan kita jaminan keamanan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur yang sehari-hari kita manfaatkan untuk memperoleh penghasilan. Masa kita pakai tanahnya, kita minum airnya, kita hirup udaranya, dan kita eksploitasi segala bentuk fasilitas dan kemudahannya, tapi kita ngga ada baktinya? Ratusan tahun negeri ini telah dijajah dan dirampok dan kini telah merdeka. Jangan lagi ada penjajah2 baru di era merdeka, yang hanya terlalu banyak menghisap, tapi terlalu sedikit untuk memberi. Dirgahayu 75th Indonesiaku (David Ahmad)

17 Agustus 2020 | 13:25 WIB

Kemerdekaan haruslah menjamin sebuah kualitas yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Kualitas ini akan tercermin dalam kesejahteraan masyarakat. Namun, tidak ada yang gratis dalam pencapaian kesejahteraan. Pajak adalah salah satu harga yang harus kita bayarkan secara gotong royong demi mencapai kesejahteraan Indonesia. Mengutip apa yang disampaikan John F Kennedy "Jangan tanyakan apa yang negara berikan padamu, tapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negara". Dirgahayu Indonesia ke-75. Bangkit Bersama Pajak. 🥰 (Shinta Amalia - Kebumen)

17 Agustus 2020 | 13:25 WIB

pembayaran pajak seyogyanya adalah bentuk nasionalisme dari wajib pajak. semoga dimasa mendatang, semakin banyak buku yang diterbitkan yang dapat menggugah dan merubah cara pikir dan wawasan wajib pajak. thanks

17 Agustus 2020 | 13:23 WIB

pembayaran seyogyanya adalah bentuk nasionalisme dari wajib pajak. semoga dimasa mendatang, semakin banyak buku yang diterbitkan yang dapat menggugah dan merubah cara pikir dan wawasan wajib pajak. thanks

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra