JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.
Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.
Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.
Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.
Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.
Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.
Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.
JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Setiap orang memiliki kesempatan untuk berperan menjadi pahlawan dan berkontribusi untuk negara. Tidak perlu berperang menggunakan senjata untuk menunjukkan cinta akan tanah air, namun melalui hal sederhana kepatuhan terhadap membayar pajak telah menjadi kontribusi kita sebagai pahlawan di era sekarang untuk kemajuan bangsa. (Antonius Gunawan Dharmadji)
Seperti ungkapan Ir. Soekarno bahwa "Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya", sudah menjadi tugas kita sebagai penerus bangsa untuk mengisi kemerdekaan agar pengorbanan para pahlawan kemerdekaan menjadi tidak sia-sia. Salah satunya cara kita mengisi kemerdekaan adalah dengan taat membayar pajak. Dengan taat membayar pajak, warga negara dapat ikut berkontribusi dalam membiayai negara untuk membangun dan memajukan Indonesia. (Ezza Sangrilla)
Tidaklah mudah dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia dimana harus mempertaruhkan harta, jiwa dan raga. Tugas kita kini lebih mudah dalam mempertahankan kemerdekaan itu, hanya dengan taat berkontribusi membayar pajak untuk membangun dan memajukan negeri kita sendiri. (Michael, Kelapa Gading)
Pajak adalah bukti kemandirian bangsa. Kemerdekaan yang sebenarnya adalah ketika kita bisa mandiri dalam menentukan nasib dan meraih tujuan bernegara. Kita baru benar-benar merdeka ketika tidak banyak berutang dan tidak banyak menjual sumber daya alam. Satu-satunya cara paling elok adalah kemandirian bangsa yang diraih dengan penerimaan pajak yang optimal. Negara makmur, merdeka, dengan membayar pajak.
Tepat sudah 75 tahun bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan oleh bangsa asing. Dalam kurun waktu tersebut juga pajak telah berkembang dan menjadi penyokong penerimaan negara untuk membangun negeri ini. Namun permasalahan dalam perpajakan masih banyak terjadi hingga saat ini seperti tingkat literasi masyarakat yang rendah yang dapat berujung kepada tingkat kepatuhan yang rendah pula. Pada momentum ini mari kita sadar dan peduli akan pajak (Alan Budiandri - Agam)
Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke 75, kita patut bersyukur kepada para Pahlawan kita yang telah berjuang untuk memerdekakan bangsa kita. Kita sebagai warga negara yang patuh wajib berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor pajak untuk mencapai tujuan negara dan membangun negeri yang lebih maju. (Stefanus Kurniawan Dharmadji)
Pajak adalah salah satu sarana untuk mencapai kemerdekaan. Karena pajak adalah simbol dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat (Cicilia Agustin Irianti_Surabaya)
Kemerdekaan artinya bebas menentukan langkah untuk membangun negara yang berdaulat. Membangun negara dilakukan melalui Pajak. Jadi, MARI SATUKAN LANGKAH, MENGISI KEMERDEKAAN DAN MEMBANGUN NEGARA MELALUI PAJAK.
Pajak, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Cicilia Agustin Irianti_Surabaya)
Dengan semangat 45 yg diperharui di hari kemerdekaan ini kita gunakan salah satunya untuk semangat pajak dari kita untuk kita