JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.
Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.
Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.
Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.
Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.
Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.
Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.
Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.
Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.
JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Dirgahayu RI 75.. Pajak adalah sarana pembiayaan negara melalui kontribusi warga negara. Sistem pajak yang baik akan membantu penerimaan negara agar tercapainya penerimaan yang optimal. Peraturan pajak yang jelas dan dapat dimengerti serta administrasi pemenuhan kewajiban pajak yang mudah akan membantu masyarakat dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban pajaknya.
DDTC oye !! Damailah Bangsaku.. Majulah Negeriku.. Tunaikan Pajakmu .. Merdeka !!!
Merdeka! Kapan kita akan merdeka dari keterbelakangan pengetahuan, kemauan, dan kesadaran akan pajak? padahal indonesia benar paham kebutuhannya lebih dari 60% melalui pajak selain pendapatannya. cukup, malu lah kita kelak akan berkata dan cerita apa ke anak cucu cicit kita, bahwa setiap kelahiran sudah tercatat memiliki hutang dibadannya untuk menanggung hutang negara yang kita nikmati dari kegiatan import sumberdaya.
Kemerdekaan . . . Kemerdekaan menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang kuat, mandiri dan beradab. Namun Kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan dari seluruh bangsa Indonesia, Kemerdekaan haruslah diisi dengan pembangunan dari seluruh aspek sebuah Negara. Pembangunan dari sisi moralitas bangsa, infrastruktur dan perekonomian merupakan aspek utama dalam menopang sebuah Negara. Pajak . . . Pajak adalah salah satu aspek dalam mengembangkan moralitas suatu bangsa dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan perekonomian negara. Konsep self-assesment perpajakan Indonesia membuktikan bahwa dibutuhkan kemandirian warga negara dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak. Kepatuhan warga Negara dalam membayar pajak tentunya adalah wujud moralitas warga Negara dalam mendukung Pemerintah menjalankan pembangunan infrastruktur dan perekonomian. Dirgahayu Republik Indonesia ke-75! Marilah taat membayar Pajak dalam rangka pembangunan Tanah Air tercinta kita Republik Indonesia!!!
Dirgahayu Republik indonesia yang ke 75 th. ayo kita jadi pahlawan bangsa dengan membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan
Dirgahayu RI ke 75. Mari kita isi kemerndekaan dengan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.
semoga DDTC trs konsisten dlm mengedukasi masyarakat ttg perpajakan. salam sukses utk DDTC
Pajak sebagai alat yang melanjutkan kemerdekaan kepentingan masyarakat yang berkelanjutan. ( HARYONO )
Dirgahayu RI Ke 75, semoga cepat kembali pulih dan bangkit dari keadaan sekarang. Dirgahayu DDTC Ke 13, semoga selalu memberikan inspirasi dan karya-karya terbaiknya. Tetap semangat dan semaikn bertumbuh. Terima Kasih DDTC karena selalu menjadi inspirasiku. -Bagus Sbastian, SE-
Dirgahayu Indonesiaku yang ke 75.. Semoga masyarakat semakin memahami pajak sebagai sumber pendapatan nasional yang dipergunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia.. Demi membangun negara ini agar bisa semakin maju! (Roro Bella Ayu WPP)